Temuan 201 Pemanfaatan Ruang Laut Ilegal, Termasuk Reklamasi Jetty Tambang Nikel
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menemukan 201 kasus pelanggaran pemanfaatan ruang laut sepanjang periode 2024-2025. Rinciannya 98 kasus pada 2024, ditambah 103 kasus pada 2025.
Sekretaris Jenderal KKP Rudy Heriyanto menyatakan telah melakukan penindakan hukum berupa penghentian sementara kegiatan, pengenaan sanksi administratif, dan pemberian sanksi pidana.
“Melalui pengawasan ini KKP berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dengan valuasi Rp2,1 triliun,” kata Rudy, dalam Rapat Dengar Pendapat Panitia Kerja Alih Fungsi Lahan Komisi IV DPR, Jakarta, Rabu (4/2).
Rudy tak menampik bahwa perubahan fungsi ruang laut menjadi fungsi lainnya berpotensi meningkatkan ekonomi, investasi, infrastruktur, dan lapangan kerja di wilayah pesisir.
“Tapi sisi lain, tanpa perencanaan matang dan pengendalian yang kuat, alih fungsi ruang laut berisiko menimbulkan tekanan terhadap keberlanjutan ekosistem laut dan sumber daya perikanan,” kata dia. Selain itu, tekanan bagi penghidupan masyarakat lokal.
Dia mengingatkan pemanfaatan ruang laut harus dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). PKKPRL merupakan izin dasar yang wajib dimiliki oleh setiap kegiatan usaha yang memanfaatkan ruang laut. Tujuannya, mencegah adanya tumpang tindih kegiatan, serta memastikan tidak ada dampak negatif terhadap ekosistem.
Beberapa kasus pemanfaatan ruang laut ilegal yang jadi sorotan di tahun lalu antara lain adalah reklamasi untuk dermaga kapal atau jetty oleh perusahaan tambang nikel.
Pada akhir September tahun lalu, KKP menghentikan sementara pembangunan jetty oleh PT Gerbang Multi Sejahtera di pesisir Desa Ulu Sawa, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Beberapa hari kemudian, penindakan serupa dilakukan terhadap dermaga PT Alngit Raya di Desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, Halmahera Timur, Maluku Utara.