Kemenhut Cabut Izin Bandung Zoo, Satwa Dirawat 3 Bulan Sampai Ada Pengelola Baru

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/bar
Petugas Kepolisian berjaga di depan pintuk masuk Kebun Binatang Bandung, Jawa Barat, Kamis (3/7/2025).
5/2/2026, 19.46 WIB

Kementerian Kehutanan atau Kemenhut mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) selaku pengelola Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo pada Kamis (5/2). Pencabutan izin ini disusul pengosongan aktivitas YMT oleh Pemerintah Kota Bandung.

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut Satyawan Pudyatmoko mengatakan pencabutan izin untuk memastikan satwa di Bandung Zoo tidak terlantar akibat konflik manajemen.

“Selain itu, ada perintah pengosongan aktivitas YMT karena tidak adanya hak pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bandung,” kata Satyawan, dalam keterangan dikutip pada Kamis (5/2).

Satyawan menyatakan Kemenhut akan bertanggung jawab penuh dalam merawat seluruh satwa yang berada di Bandung Zoo selama tiga bulan ke depan, sampai ditetapkan pengelola baru yang lebih profesional dan memenuhi standar kesejahteraan satwa. 

Hal itu didasari kesepakatan antara Kemenhut dan Pemerintah Kota Bandung, dalam nota kesepahaman yang mengatur pembagian peran dan tanggung jawab selama masa transisi.  Nota kesepahaman ini berlaku tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama untuk memastikan status eks karyawan YMT, pengelolaan aset, serta proses perawatan, pengamanan, dan penyelamatan satwa berjalan baik. 

Kedua pihak menyetujui seluruh langkah yang diambil dalam proses pengosongan aktivitas YMT dan pencabutan izin dilakukan semata-mata untuk kepentingan publik, penertiban aset daerah, serta perlindungan dan kesejahteraan satwa.

Untuk memastikan kepastian hukum atas aset daerah, Pemkot Bandung menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) melalui Satpol PP dan mengamankan Barang Milik Daerah berupa Bandung Zoo, yang dimanfaatkan YMT tanpa alas hak selama 18 tahun terakhir. 

Di samping itu, Pemkot Bandung memastikan eks karyawan YMT menjadi tanggung jawabnya selama para karyawan memilih untuk melanjutkan kerja sama sesuai ketentuan berlaku. Pemkot Bandung sekaligus memastikan kebutuhan dasar seperti biaya listrik, kebersihan, dan kebutuhan operasional Bandung Zoo dijamin selama masa transisi.

Wali Kota Bandung Farhan menjelaskan, Bandung Zoo akan tetap dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau yang di dalamnya terdapat satwa dan akan dikelola lebih profesional. Ke depan pemanfaatannya akan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kehutanan, dengan mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, budaya, dan lingkungan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas