Raja Juli Cabut Izin 5 Perusahaan Buntut Karhutla di Kalimantan

ANTARA FOTO/Auliya Rahman/YU
Petugas berkostum spiderman berupaya memadamkan kebakaran lahan di Kelurahan Kereng Bangkirai, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Rabu (9/9/2026).
22/9/2026, 08.49 WIB

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mencabut lima perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) di Kalimantan, akibat insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah konsesi. Total luas area terbakar di kelima perusahaan mencapai 1.169 hektare.

“Ini bagian dari perintah Presiden, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil tapi juga tajam ke atas,” kata Raja Juli, saat kunjungan ke Kalimantan Tengah pada Senin (21/9).

Dia kemudian menjelaskan, pencabutan izin didasari oleh pelanggaran yang dilakukan perusahaan. Mestinya, pemegang konsesi atau PBPH wajib menjaga kawasannya dan kewajiban lainnya yang melekat pada izin yang diberikan. 

“Namun, sekali lagi karena mereka mengabaikan, tidak peduli dengan hal itu, maka hari ini lima tersebut saya cabut,” ujarnya. 

Secara rinci, perusahaan yang izinnya dicabut Raja Juli pada Senin (21/9) adalah sebagai berikut:

  1. PT Wana Lestari Jaya di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas konsesi 29.140 hektare dan luas area terbakar 47,84 hektare
  2. PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan luas konsesi 11.882 hektare dan luas area terbakar 18,20 hektare
  3. PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 3.812 hektare dan luas area terbakar 497 hektare
  4. PT Grace Putri Perdana di Lamandau, Sukamara, dan Ketapang, dengan luas konsesi 28.990 hektare dan luas area terbakar 374,99 hektare
  5. PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 18.640 hektare dan luas area terbakar 231,10 hektare

Pada awal September, Kementerian Kehutanan telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin dan paksaan pemulihan lingkungan pada lima PBPH di Kalimantan Barat. Salah satunya kepada PT Wana Lestari Jaya yang kini telah dicabut izinnya. 

Sementara itu, empat perusahaan lain di Kalimantan Barat yang tengah dibekukan izin PBPH-nya adalah PT Mahkota Rimba Utama, PT Hutan Ketapang Industri, PT Mayawana Persada, dan PT Duta Andalan Sukses. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas