Masalah di Balik 94 Orang Meninggal di Pengungsian Gempa NTT

ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah/YU
Petugas Medis dari Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) memeriksa korban gempa di Dampek, Lamba Leda Utara, Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (22/8/2026). Tim Respon MDMC membawa kebutuhan logistik medis dan non-medis untuk memberikan layanan kesehatan bagi para korban bencana gempa NTT.
25/9/2026, 20.46 WIB

Total 94 orang meninggal di pengungsian gempa Nusa Tenggara Timur (NTT). Angka itu hampir dua kali lipat dari 48 orang yang meninggal akibat dampak langsung gempa, berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Menurut BNPB, berdasarkan hasil verifikasi bersama Kementerian Kesehatan, mayoritas dari 94 korban merupakan kelompok lanjut usia yang meninggal akibat komplikasi penyakit kronis.

Namun, tingginya angka kematian selama masa pengungsian tetap memunculkan pertanyaan mengenai pemenuhan kewajiban negara dalam melindungi korban bencana, terutama kelompok rentan.

Manager Pembelaan Hukum Walhi Christine Constanta menilai data kematian di pengungsian tersebut tidak semestinya berhenti pada penjelasan mengenai kondisi kesehatan para korban.

“Ini bisa disebut atau masuk dalam perbuatan melawan hukum oleh penguasa,” kata Christine dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (25/9).

Dia mengatakan pemerintah memiliki kewajiban hukum dalam penanggulangan bencana, termasuk melindungi masyarakat dari dampak bencana serta memenuhi hak masyarakat dan pengungsi.

Kewajiban tersebut antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi masyarakat dari dampak bencana serta menjamin pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi secara adil sesuai standar pelayanan minimum.

UU tersebut juga mengatur pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana, termasuk air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, serta penampungan dan tempat hunian. Penanganan masyarakat dan pengungsi mencakup penempatan di lokasi yang aman. Sementara kelompok rentan mendapat prioritas dalam penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan dukungan psikososial.

Menurut Christine, penjelasan pemerintah bahwa mayoritas korban merupakan lansia dengan penyakit kronis tidak serta-merta menghapus kewajiban negara. Terlebih, kerangka hukum penanggulangan bencana yang mengatur perlindungan masyarakat dan pemenuhan kebutuhan dasar telah berlaku sejak 2007.

“Seharusnya ada mitigasi, adaptasi juga ketika terjadi bencana, dan pasca-bencana harus ada rehabilitasi dan rekonstruksi. Kalau melihat anggaran, data yang diberikan pemerintah pusat sampai turunnya anggaran ke pemerintah daerah, sangat tidak memungkinkan sampai ke rehabilitasi dan rekonstruksi, terutama ke ekosistem,” ujar Christine.

Atas kondisi tersebut, Walhi mendorong pemerintah pusat dan daerah kembali memastikan pemenuhan kewajiban hukumnya. Lembaga tersebut juga berencana menyampaikan keberatan secara administratif kepada pemerintah.

Absennya Perencanaan Memadai di Negeri Rawan Bencana

Direktur Eksekutif Daerah Walhi NTT Yuvensius Stefanus Nonga menilai persoalan pascabencana yang berkepanjangan terjadi imbas absennya rencana kebencanaan (disaster plan) yang memadai.

Menurut dia, NTT merupakan wilayah dengan beragam risiko bencana karena berada di kawasan Cincin Api Pasifik. Karena itu, pembangunan di wilayah tersebut semestinya mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung lingkungan sekaligus risiko bencana.

“Ini yang luput sampai hari ini, itu tidak dilihat oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah di daerah,” ucapnya.

Menurut Yuvensius, dampaknya terlihat dalam proses pemulihan. Sejumlah titik yang dinilai krusial masih belum terjangkau pemerintah, sementara akses terhadap layanan dasar seperti air bersih dan pangan masih menghadapi kendala.

Kondisi tersebut juga memunculkan persoalan turunan. “Ada persoalan turunan, ada pencurian pascagempa, karena tidak disiapkan apa yang perlu diminimalisasi oleh pemerintah sehingga tidak berdampak lebih parah,” ucapnya.

Manajer Pengelolaan Isu Bencana Ekologis Walhi Melva Harahap mengatakan peta kerentanan bencana semestinya digunakan dalam menentukan lokasi pengungsian sekaligus sumber pangan dan air bagi warga terdampak.

“Kalau ini (peta kerentanan bencana) dipakai sebagai perspektif, maka kita tahu di mana sebenarnya daerah penyangga pangan, di mana daerah yang bisa suplai air ketika terjadi bencana, dan sebagainya,” kata Melva.

Menurut dia, pemetaan tersebut juga dapat digunakan untuk menentukan lokasi pengungsian yang layak sesuai ketentuan penanggulangan bencana.

“Termasuk pengungsian-pengungsian yang layak seperti dalam undang-undang kebencanaan juga bisa dilakukan di titik-titik ini,” ujarnya.

Melva menilai arah pembangunan di daerah rawan bencana masih perlu dikaji kembali agar tidak mengabaikan fungsi kawasan sebagai penyangga kehidupan saat bencana terjadi.

“Geotermal, banyak kemudian pariwisata, dan sebagainya yang tumbuh subur di atas daerah yang sebenarnya bisa jadi penyangga pangan maupun air ketika menghadapi bencana,” ucap Melva.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas