Tutup Kesenjangan Pembiayaan Iklim, Zulhas Tawarkan 5 Mesin Pertumbuhan Hijau
Dampak perubahan iklim kian nyata dan mengancam ketahanan pangan, lingkungan, serta kestabilan ekonomi. Potensi kerugian ekonomi Indonesia diperkirakan dapat mencapai Rp544 triliun.
Di saat yang sama, pembiayaan aksi iklim masih menghadapi kesenjangan besar di mana APBN diperkirakan hanya mampu menopang sekitar 30 persen kebutuhan, sementara 70 persen sisanya memerlukan partisipasi sektor swasta dan mitra internasional.
Dalam pidato kunci pada Indonesia International Sustainability Forum (IISF) 2026, Menteri Koordinator Bidang Pangan sekaligus Ketua Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK), Zulkifli Hasan, mengajak dunia usaha, investor, dan lembaga keuangan untuk mengisi kesenjangan tersebut melalui lima mesin pertumbuhan hijau dan dua pintu investasi: pasar karbon/NEK serta proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
“Perubahan iklim sudah kita rasakan melalui El Niño berkepanjangan, kebakaran hutan dan lahan, gangguan panen, serta ancaman terhadap penghidupan masyarakat. Kita perlu pembiayaan yang bergerak sampai ke lapangan. Pemerintah membuka ruang bagi sektor swasta untuk berinvestasi dengan imbal hasil yang terukur sekaligus memberi manfaat nyata bagi lingkungan dan masyarakat,” ujar Zulkifli Hasan, dalam keterangan resmi, Rabu (7/10).
Strategi Pembangunan Berketahanan Iklim, menurut data yang disampaikan, berpotensi menekan risiko kerugian ekonomi nasional hingga 79,2 persen, setara Rp61,71 triliun. Pemerintah juga menempatkan hutan, gambut, mangrove, laut, dan sawah sebagai aset iklim yang menopang sistem pangan sekaligus perlu dilindungi bersama masyarakat yang menjaganya.
Lima Mesin Pertumbuhan Hijau
Pemerintah melalui kebijakan NEK mendorong lima sektor sebagai sumber pertumbuhan dan peluang pembiayaan: (1) hutan dan lahan, melalui perlindungan serta pemulihan alam yang tetap menjaga penghidupan masyarakat; (2) energi, melalui investasi energi terbarukan, pengurangan ketergantungan pada energi fosil, dan penciptaan lapangan kerja; (3) industri hijau, agar proses produksi lebih bersih dan produk Indonesia semakin kompetitif; (4) sektor strategis lain, termasuk pertanian, pengelolaan sampah, dan karbon biru; serta (5) masyarakat—petani, nelayan, dan warga desa—yang harus ikut menikmati manfaat ekonomi dari aksi iklim.
“Ukuran keberhasilan pasar karbon bukan hanya nilai transaksinya, tetapi juga seberapa besar manfaatnya sampai kepada petani, nelayan, dan masyarakat desa hutan,” kata Zulkifli.
Pintu pertama adalah investasi melalui ekosistem NEK dan pasar karbon. NEK memberi nilai ekonomi pada pengurangan emisi sehingga upaya menjaga dan memulihkan alam dapat menghasilkan pendapatan.
Pelaku usaha dapat berpartisipasi melalui perdagangan karbon antarpelaku di dalam negeri, pasar sukarela yang melibatkan pembeli global, serta kerja sama antarnegara berdasarkan Persetujuan Paris.
Pemerintah juga menyiapkan instrumen pajak karbon dan pembayaran berbasis hasil, ketika mitra membayar setelah penurunan emisi terverifikasi; skema pembayaran berbasis hasil sektor kehutanan telah berjalan di Kalimantan Timur.
Pemerintah memperkuat kepastian dan kredibilitas ekosistem tersebut melalui Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) telah beroperasi dan menerbitkan unit karbon untuk empat proyek awal sektor kehutanan (FOLU). Enam regulasi turunan telah diterbitkan dalam waktu kurang dari satu tahun sejak Perpres tersebut terbit. Peta Jalan Perdagangan Karbon Nasional ditargetkan selesai sebelum akhir 2026.
Empat proyek kehutanan awal itu memiliki potensi penurunan emisi sebesar 30 juta ton CO₂e, dengan estimasi nilai transaksi ekonomi Rp5 triliun dan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak sekitar Rp500 miliar.
Secara lebih luas, 45 proyek mitigasi lintas sektor sedang diproses. Sektor energi menjadi kontributor terbesar dengan potensi kredit karbon 358 juta ton hingga 2030. Pasar karbon Indonesia berpotensi menghasilkan nilai hingga USD7,7 miliar per tahun.
Pintu kedua adalah investasi pada proyek PSEL. Untuk mengurangi emisi sekaligus menjawab darurat sampah perkotaan, pemerintah mendorong PSEL di kawasan dengan timbulan sampah lebih dari 1.000 ton per hari.
Berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 dan didukung partisipasi investasi Danantara, empat proyek PSEL strategis telah memulai tahap peletakan batu pertama sepanjang 2026. Pendekatan pengolahan sampah menjadi energi memberi manfaat lingkungan, sosial, dan ekonomi sekaligus.
Peluang lain terbuka pada karbon biru. Rehabilitasi ekosistem pesisir berpotensi menghasilkan nilai ekonomi hingga USD909 juta—sekitar Rp14 triliun—per tahun dalam lima sampai sepuluh tahun mendatang, dengan dukungan cadangan karbon pesisir dari mangrove dan seagrass dapat mencapai 3,4 miliar ton.
Pertanian dan karbon biru juga diproyeksikan menjadi gelombang berikutnya dalam pembiayaan karbon, sehingga manfaatnya dapat menjangkau petani, nelayan, dan masyarakat pesisir.
“Aturannya sudah tersedia, registrinya telah berjalan, proyek-proyek awal sudah terbit, dan koordinasi lintas kementerian telah terbentuk. Sekarang kami mengundang modal swasta dan mitra internasional untuk bergerak bersama, dengan manfaat yang juga dirasakan masyarakat di tingkat tapak. Mari jadikan pangan dan alam Indonesia sebagai aset yang dapat dibiayai dunia, dan pastikan pembiayaannya kembali kepada mereka yang menjaganya,” ujar Menko Pangan.