Mengenal Laku Pandai dan Peluang Bisnis Jadi Agen Bank
Laku Pandai singkatan dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor dalam Rangka Keuangan Inklusif. Program Laku Pandai merupakan program pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan untuk membantu masyarakat yang selama ini belum tersentuh perbankan.
Program keuangan inklusif ini melibatkan perbankan sebagai lembaga keuangan. Pihak bank menawarkan kepada masyarakat yang bersedia menjadi agen Laku Pandai. Jadi, ketika Anda diterima menjadi agen Laku Pandai, bisa menjadi peluang bisnis yang menjanjikan karena akan mendapatkan komisi dari transaksi nasabah.
Lalu, apa pengertian Laku Pandai? Apa saja produk Laku Pandai? Bagaimana menjadi agen Laku Pandai? Bank apa saja yang menawarkan program Laku Pandai?
Pengertian Laku Pandai
Laku Pandai merupakan program Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk penyediaan layanan perbankan atau layanan keuangan lainnya melalui kerja sama dengan pihak lain (agen bank), dan didukung dengan penggunaan sarana teknologi informasi.
Laku Pandai bertujuan untuk membantu masyarakat yang selama ini belum tersentuh lembaga perbankan. Masih banyak anggota masyarakat yang belum mengenal, menggunakan, atau mendapatkan layanan perbankan dan keuangan lainnya. Antara lain, karena bertempat tinggal di lokasi yang jauh dari kantor bank. Bisa juga karena ada biaya atau persyaratan yang memberatkan.
Pemerintah mencanangkan program Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) pada Juni 2012, satu program di antaranya adalah branchless banking. Program ini dikembangkan agar layanan perbankan dan layanan keuangan lainnya menjangkau segenap lapisan masyarakat di seluruh Indonesia.
Branchless banking bertujuan menyediakan produk-produk keuangan yang sederhana, mudah dipahami, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang belum dapat menjangkau layanan keuangan. Selain itu untuk melancarkan kegiatan masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antarwilayah, terutama antara desa dan kota.
Program ini melibatkan bank sebagai lembaga keuangan. Bank akan menawarkan kepada masyarakat yang bersedia menjadi agen Laku Pandai. Per Desember 2021, terdapat 1,45 juta agen Laku Pandai yang tersebar di 511 kabupaten/kota dalam 33 provinsi di Indonesia.
Produk Laku Pandai
Produk Laku Pandai ditawarkan berbeda dengan produk bank pada umumnya. Program ini menyasar masyarakat yang jauh dari akses layanan perbankan dan untuk menarik minat masyarakat mulai mengenal produk keuangan.
Ada tiga jenis produk yang disediakan dalam program Laku Pandai ini, yakni tabungan dengan karakteristik basic saving account (BSA), kredit atau pembiayaan kepada nasabah mikro, dan produk lainnya seperti asuransi mikro.
1. Tabungan Berkarakteristik Basic Saving Account
Tabungan berkarakteristik basic saving account tak memiliki batas minimum, baik saldo maupun transaksi setor tunai. Tidak ada biaya administrasi bulanan, biaya pembukaan dan penutupan rekening, serta transaksi kredit rekening.
Batas maksimum saldo dan transaksi debet rekening ditetapkan Bank, namun tidak boleh melebihi batas yang ditetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), yaitu saldo maksimum Rp 20 juta dan transaksi debet kumulatif sebulan maksimum Rp 5 juta.
Jika dalam kondisi force majeur, seperti bencana alam, bank penyelenggara dapat mengizinkan nasabah melakukan transaksi debet rekening melebihi batas maksimum yang ditetapkan.
2. Kredit Nasabah Mikro
Kredit nasabah mikro bertujuan untuk membiayai kegiatan masyarakat yang dapat mendukung keuangan inklusif dan kegiatan usaha yang produktif seperti usaha ternak, pertanian, atau pendidikan anak. Untuk mendapatkan kredit ini, masyarakat harus menjadi nasabah tabungan BSA minimal enam bulan.
Kredit Laku Pandai memiliki jangka waktu paling lama satu tahun dengan batas maksimum kredit Rp 20 juta. Namun untuk calon debitur yang siklus usahanya lebih dari setahun, seperti ternak sapi, tanaman kayu, dan tanaman kopi boleh mengajukan kredit mikro Laku Pandai.
Permohonan pengajuan kredit dapat disampaikan ke bank atau melalui agen yang diteruskan ke bank terdekat agen. Sebelum menyetujui permohonan kredit, bank menganalisis permohonan kredit, dengan mempertimbangkan karakter calon debitur, kewajaran biaya yang dibutuhkan, kemampuan mengembalikan kredit, serta informasi dari pendamping, kelompok tani, dinas atau instansi terkait.
3. Asuransi Mikro
Asuransi mikro adalah program asuransi yang memberikan perlindungan untuk masyarakat dengan penghasilan rendah. Premi asuransi dimulai dari Rp 10.000 untuk masa keanggotaan satu tahun. Jenis asuransi yang terdapat dalam program asuransi mikro ini yaitu asuransi kesehatan (khusus demam berdarah dan tipus), asuransi kecelakaan, asuransi kebakaran, dan asuransi gempa bumi.
Contoh Laku Pandai
Bank penyelenggara Laku Pandai adalah bank yang memperoleh persetujuan dari OJK dan memenuhi persyaratan, antara lain: berbadan hukum Indonesia, memiliki profil risiko, memiliki jaringan Wilayah Indonesia Timur serta memiliki produk mobile banking, dan internet banking.
Khusus bank milik pemerintah daerah tidak perlu memiliki jaringan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini untuk mendukung pembangunan di provinsi bank tersebut berkantor pusat.
Bank-bank memiliki mekanisme kerja yang berbeda. Namun, pada dasarnya semua mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Sebagai contoh, mekanisme kerja sama Agen BRILink dengan BRI adalah penempatan mesin EDC BRI dengan menu MiniATM.
Ada 28 bank yang menawarkan program Laku Pandai. Bank BUMN yang terdiri dari Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN. Bank swasta nasional yaitu BCA, BTPN, Bank Sinarmas, Bank Bukopin, Bank Sahabat Sampoerna, Bank Danamon, Bank Artha Graha Internasional, serta Nobu Bank. Ada juga bank syariah seperti Bank Syariah Indonesia dan BTPN Syariah.
Bank milik pemerintah daerah yang menawarkan program Laku Pandai seperti BPD Kaltim, Bank Jabar Banten (BJB), Bank Jateng, Bank Riau Kepri, Bank Jatim, BPD NTB, dan BPD NTT. Lalu ada BPD Lampung, BPD Sumsel Babel, BPD Bali, BPD Bengkulu, BPD Jambi, BPD Kalbar, serta BPD DIY.
Syarat Jadi Agen Laku Pandai
Agen bisa melayani masyarakat untuk transaksi keuangan, di antaranya pembayaran tagihan, transfer uang, setor uang, dan pengambilan uang. Sebagai Agen Laku Pandai, aktivitas kerjanya seperti karyawan bank pada umumnya.
Agen memiliki peran sebagai banker, di mana ia memiliki tugas seperti membuka rekening tabugan baru, menerima setoran, melakukan tarik tunai, memberikan kredit mikro pada masyarakat, serta menjual produk keuangan seperti asuransi mikro.
Masyarakat yang ingin menjadi agen Laku Pandai mesti memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan masing-masing bank. Secara umum, berikut ini adalah beberapa syarat menjadi agen Laku Pandai yang ditetapkan oleh OJK:
- Syarat umum administratif, KTP dan Kartu Keluarga.
- Calon agen merupakan warga penduduk setempat dan dikenal oleh masyarakat sekitar.
- Calon agen wajib menjadi nasabah bank bersangkutan setidaknya dua tahun dan memiliki riwayat transaksi yang dipercaya Bank tersebut.
- Harus memiliki usaha utama yang telah beroperasi setidaknya daua tahun yang berlokasi di tempat strategis.
- Bila calon agen merupakan nasabah kredit, tidak boleh ada riwayat terlambat bayar cicilan kredit selama enam bulan terakhir.
Selain persyaratan di atas, tiap bank pelaksana menetapkan syarat tambahan. Sebagai contoh, untuk menjaid agen BRILink maka calon agen harus punya rekengin tabungan atau giro BRI yang dilengkapi dengan kartu ATM/ debit, serta memiliki dana yang mencukupi di dalam rekeningnya untuk transaksi.
Setelah memenuhi beberapa syarat menjadi agen Laku Pandai, pihak bank akan menganalisis sebelum permohonan calon agen diterima.