Contoh wanprestasi sebenanya bukanlah hal yang asing. Saat menyaksikan siaran televisi atau membuka portal media online, tak jarang kita menemukan tokoh yang terjerat kasus wanprestasi. Kasus tersebut biasanya mencuat ke permukaan karena ada salah satu pihak yang merasa dirugikan.
Namun, tahukah Anda apa yang dimaksud dengan wanprestasi? Berdasarkan keterangan di Kamus Besar Bahasa Indonesia, maka definisi dari wanprestasi adalah keadaan salah satu pihak yang (umumnya dalam perjanjian) berprestasi buruk karena kelalaian.
Sementara itu, dalam buku “Pokok-pokok Hukum Kontrak”, wanprestasi atau ingkar janji merupakan kondisi saat salah satu atau kedua belah pihak yang terikat dalam suatu perjanjian tidak menjalankan kewajiban atau prestasi sesuai dengan isi perjanjian yang telah disepakati bersama.
Contoh Wanprestasi
Secara sederhana, wanprestasi adalah perbuatan ingkar janji dalam sebuah perjanjian yang dilakukan oleh salah satu pihak. Menurut penjelasan di ocbnisp.com, berikut ini beberapa bentuk wanprestasi yang biasanya ditemukan di sekitar kita.
1. Janji Akan Melakukan Suatu Hal, Namun Tidak Ditepati
Sebagaimana dijelaskan sebelumnya, bahwa wanprestasi adalah tindakan ingkar janji dalam sebuah kesepakatan. Contohnya, seseorang berjanji akan mengambalikan uang pinjaman dalam jangka waktu satu bulan. Namun, pada kenyataannya uang pinjaman tersebut tidak pernah dikembalikan.
Kondisi tersebut tentu sangat merugikan pihak lain dalam hal ini pemberi pinjalamn. Alasan dari ingkar janji ini cukup beragam. Biasanya disebabkan oleh faktor ketidakmampuan dalam menjalankan kewajiban, enggan mengambil risiko, hingga perubahan pikiran.
2. Terlambat Memenuhi Janji
Contoh wanprestasi lainnya yaitu tindakan memenuhi janji namun terlambat. Misalnya, seseorang berjanji akan melunasi utangnya dalam waktu satu bulan. Namun, karena satu dan lain hal yang bersangkutan baru bisa melunasi utang dua bulan setelah pinjaman diajukan.
Walaupun janji tersebut ditepati, namun karena adanya keterlambatan dari kesepakatan awal, tindakan tersebut termasuk wanprestasi. Hal tersebut dikarenakan salah satu pihak tetap mendapatkan kerugian atas kelalaian tersebut.
3. Melaksanakan Kewajiban, Namun Tidak Sesuai Kesepakatan
Bentuk wanprestasi lainnya yaitu tindakan seseorang yang melaksanakan kewajiban namun tidak sesuai kesepakatan. Hal tersebut juga termasuk tindakan wanprestasi karena dapat merugikan pihak lain yang terlibat dalam perjanjian.
Sebagai contoh, saat kreditur membayar utang namun dengan nominal yang tidak sesuai dengan jumlah untangnya. Hal ini membuat debitur dirugikan karena uang yang dipinjamkan tidak kembali sebagaimana kesepakatan.
4. Melakukan Hal yang Dilarang dalam Perjanjian
Melakukan hal yang dilarang dalam perjanjian atau kesepakatan juga termasuk contoh wanprestasi. Misalnya, dalam perjanjian sewa rumah tertulis penyewa dilarang mengubah bentuk rumah. Namun, dalam perlaksanaannya ternyata penyewa rumah tersebut justru mengubah bentuk rumah. Tindakan tersebut termasuk wanprestasi karena menyalahi kesepakatan yang sudah disetujui antar kedua belah pihak.
Dampak Wanprestasi Menurut Hukum
Kelalaian dalam menjalankan kesepakatan bisa menjerat seseorang ke jalur hukum. Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menerangkan bahwa wanprestasi bisa berakibat pada tindakan hukum sesuai peraturan yang belaku.
Setiap pihak yang merasa dirugikan berhak untuk menuntut ganti rugi berupa penggantian biaya, kerugian, dan bunga apabila ada. Hal tersebut sesuai dengan bunyi pasal 1243 dan pasal 1244 KUH Perdata (BW). Adapun bunyi pasal tersebut, sebagai berikut:
Pasal 1243
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan Ialai, tetap Ialai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Pasal 1244
Debitur harus dihukum untuk mengganti biaya, kerugian dan bunga. Bila ia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya perikatan itu atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan perikatan itu disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya, walaupun tidak ada itikad buruk kepadanya.
Demikian penjelasan seputar contoh wanprestasi dan dampak hukum yang harus ditanggung pelaku wanprestasi. Informasi tersebut bisa menjadi pengetahuan untuk kita semua agar selalu berhati-hati dalam melakukan perjanjian dengan pihak lain.