- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS adalah semua bentuk badan usaha yang sebagian atau seluruh modalnya berasal dari pihak swasta, baik perseorangan maupun publik. Bentuk BUMS bisa berupa Perusahaan Perseorangan. Firma, CV atau Pesrseroan Terbatas (PT).
- Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum dengan melandaskan kegiatan ekonomi berdasarkan kekeluargaan. Di mana keanggotaannya bersifat sukarela, demokratis dan pembagian laba menggunakan sistem bagi hasil.
3. Berdasarkan Bentuk Hukum dan Tanggung Jawab
- Pemilik Bertanggung Jawab Penuh
Pemilik bertanggung jawab penuh artinya ketika perusahaan mengalami pailit, harta kekayaan pribadi/anggota bisa ikut disita. Biasanya terjadi pada perusahaan non badan hukum seperti Firma dan CV.
- Tanggung Jawab Pemilik Terbatas
Tanggung jawab pemilik terbatas artinya ketika perusahaan mengalami pailit, tanggung jawab pemilik/anggota terbatas dan harta kekayaan pribadi tidak termasuk ke dalamnya. Hal ini terjadi pada badan usaha berbadan hukum, contohnya Perjan, Persero, BUMD, PT, Koperasi dan Yayasan.
Fungsi Badan Usaha
Setelah mengetahui jenis-jenis badan usaha. Anda juga perlu mengetahui beberapa fungsi badan usaha di antaranya fungsi komersial, sosial dan pembangunan ekonomi. Berikut informasi selengkapnya terkait fungsi badan usaha, dilansir dari accounting.binus.ac.id:
1. Fungsi Komersial
Fungsi badan usaha yang pertama adalah komersial atau memperoleh keuntungan. Untuk mendapat keuntungan secara maksimal, badan usaha harus mampu menghasilkan produk dengan kualitas bermutu dan harga jual bersaing. Dengan begitu, konsumen akan tertarik untuk membeli produknya.
2. Fungsi Sosial
Fungsi komersial berhubungan baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Contohnya dalam penggunaan tenaga kerja, badan usaha seharusnya lebih memprioritaskan tenaga kerja yang berasal dari lingkungan sekitar badan usaha berdiri terlebih dahulu.
3. Fungsi Pembangunan Ekonomi
Dalam hal ini, badan usaha merupakan mitra dari pemerintah untuk melakukan pembangunan ekonomi nasional dan membantu pemerintah dalam meningkatkan ekspor. Dalam hal ini, diartikan sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mencapai pemerataan pendapatan masyarakat.