Rumus dan Cara Hitung Denda Pajak Motor Tahunan

ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
Ilustrasi, pengurusan surat tanda nomor kendaraan (STNK).
Editor: Agung
14/11/2022, 19.20 WIB

Pemilik transportasi pribadi seperti kendaraan bermotor dan mobil, harus membayar pajak. Pembayaran pajak ini dilakukan satu tahun sekali. Jika terlambat membayar lebih dari 1 tahun dapat dikenai denda. Khusus pengendara roda dua, pembayaran denda disesuaikan tipe motor dan CC.

Pajak kendaraan bermotor ini diatur dalam UU No. 28 Th 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi. Selain itu ada pajak kendaraan bermotor di pasal 3 sampai 8. Aturan resmi tersebut membuat pemilik kendaraan wajib membayar pajak dan denda.

Cara Hitung Denda Pajak Motor

Total biaya denda pajak motor bisa berbeda dari jenisnya. Khusus untuk sepeda motor yang terlambat membayar denda satu hari, dapat diberikan kompensasi. Sehingga pengguna motor tidak perlu membayar denda.

Perlu diketahui, biaya denda pajak motor yang melebihi waktu dua hari sampai 1 bulan sebanyak 25%. Besaran denda berdasarkan total nilai pajak yang wajib dibayar. Kedua, yaitu membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Aturan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008. Pengguna motor wajib membayar sebesar Rp 32.000,00.

Berikut cara hitung denda pajak motor dari bulan sampai tahun:

  1. Denda keterlambatan 1 hari = tidak ada denda.
  2. Denda keterlambatan 2 hari sampai 1 bulan = PKB x 25 persen.
  3. Denda keterlambatan 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
  4. Denda keterlambatan 3 bulan = PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ
  5. Denda keterlambatan 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
  6. Denda keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  7. Denda keterlambatan 2 tahun = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
  8. Denda keterlambatan 3 tahun = 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ

Contoh Menghitung Pajak Motor

1. Diketahui, seorang pengendara memiliki motor berkapasitas 150cc. Maka besaran wajib pajak senilai Rp 150.000. B Berapa denda pajak motor jika telat 1 tahun?

Denda 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda 1 tahun = Rp150.000 x 25 persen x 12/12 + Rp32.000
Denda 1 tahun = Rp37.500 + Rp32.000 = Rp69.500
Total denda pajak motor = Rp150.000 + Rp69.500 = Rp219.500

Jadi, total denda pajak motor yang harus dibayar selama 1 tahun sebesar Rp 219.500

2. Diketahui total pajak motor sebesar Rp 327.000,00. Pemilik motor mengalami keterlambatan bayar pajak selama 2 bulan. Berapa total denda yang harus dibayar untuk 2 bulan ?

Denda 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
Denda 2 bulan = Rp327.000 x 25% x 2/12 + Rp32.000
Denda 2 bulan = Rp 45.625

Cara Cek Denda Pajak Motor

Setelah mengetahui perhitungan pajak motor, pengguna dapat mengecek denda pajak motor. Anda bisa mengakses lewat situs e-samsat, melalui SMS, dan cek STNK.

Berikut cara cek denda pajak motor:

1. Melalui SMS

Metode SMS hanya bisa dipakai di wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Mengutip dari ocbcnisp.com, berikut cara cek denda telat pajak motor lewat SMS:

  • Jawa Timur: JATIM (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 7070
  • Jawa Barat: Polda Jabar (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 3977
  • DKI Jakarta: Metro (spasi) nomor polisi motor, kemudian kirim ke 1717

2. Melalui Website e-Samsat

  • Pemilik kendaraan bermotor bisa cek lewat website e-samsat
  • Buka browser lewat HP atau laptop
  • Ketik e-samsat akan muncul situs sesuai wilayah
  • Anda bisa memilih e-samsat.id jika alamat website tidak sesuai wilayah
  • Siapkan STNK untuk cek data motor anda
  • Klik kode plat sesuai daerah
  • Masukkan nomor plat motor
  • Masukkan nomor seri Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka
  • Terakhir pilih provinsi tempat tinggal lalu cek sekarang

Itulah cara hitung denda pajak motor dan cek secara online. Pajak kendaraan ini merupakan iuran wajib yang harus dikeluarkan pemilik. Ketika proses pembayaran, pemilik kendaraan membawa dokumen penting seperti STNK, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), dan KTP.

Selain dokumen asli bawa juga fotocopy salinan untuk data. Kemudian datangi Kantor Samsat, Gerai Samsat, atau Samsat Keliling untuk membayar pajak motor.