Letter C adalah surat kepemilikan tanah yang diwariskan turun-temurun. Properti surat letter C ini jarang diperjualbelikan. Tujuan dari Letter C ini untuk menjamin keamanan pemilik properti dari sengketa pihak lain.
Surat Letter C umumnya menjadi arsip pemetaan tanah yang disebut persil. Mengutip dekoruma.com, letter C menunjukkan titik batas kepemilikan tanah. Dalam persil menjelaskan pembagian kelas tanah yang bertujuan menentukan nilai pajak.
Sertifikat Letter C berbeda dengan sertifikat tanah girik. Perbedaannya yaitu girik terdapat bukti pembayaran pajak tanah. Sedangkan Letter C adalah surat yang memperlihatkan data pemilik suatu properti. Surat Letter C ini berdasarkan status pajak sampai batas tanah.
Mengutip dari madiunkota.go.id, Letter C termasuk dokumen penting dan berusia sangat tua. Dahulu buku ini dipakai petugas pemungut pajak untuk keperluan pembayaran pajak ketika penjajahan kolonial Belanda.
Letter C menjadi arsip penting yang disimpan aparatur desa atau kelurahan. Sekarang Letter C menjadi bukti kepemilikan atas tanah yang tercatat dalam buku bertahun-tahun.
Cara Cek Letter C Online
Letter C bisa dicek secara langsung di Badan Pertanahan Nasional. Anda bisa mengecek Letter C di daerah atau pusat. Tetapi, jika memiliki arsip persel, pengecekan dokumen bisa ke kelurahan atau kantor kepala desa.
Saat ini sertifikat tanah menjadi dokumen penting dan sah secara hukum. Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan dokumen penting dan tidak memiliki batas waktu. Ada berbagai jenis surat kepemilikan tanah salah satunya Letter C.
Kemudahan teknologi mempermudah pengguna untuk cek sertifikat tanah secara online. Mengutip dari rumah.com, cara surat kepemilikan tanah bisa dilakukan secara online. Anda bisa cek di situs BPN, aplikasi Sentuh Tanahku, serta Peta BPN Online. Berikut cara cek Letter C online dan di kantor BPN:
1. Aplikasi Sentuh Tanahku
Aplikasi ini dikembangkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (BPN). Aplikasi Sentuh Tanahku diluncurkan tahun 2019 untuk HP android dan IOS.
beriku cara cek Letter C di aplikasi:
- Download aplikasi Sentuh Tanahku di HP
- Lakukan pendaftaran menggunakan alamat email aktif dan kata sandi
- Buka aplikasi email untuk mendapatkan link aktivasi dari aplikasi
- Klik tautan untuk mengaktifkan akun
- Lalu kembali login menggunakan username dan kata sandi yang sudah dibuat
- Kemudian pilih layanan cek Berkas BPN Online
- Lalu ketuk "info sertifikat" untuk melihat nomor sertifikat tanah dan data-data kepemilikan
2. Peta BPN Online
- Buka browser di laptop atau komputer
- Ketik bhumi.atrbpn.go.id untuk melihat peta BPN Online
- Lalu pergi ke website bhumi.atrbpn.go.id
- Pilih tambahkan data
- Muncul jendela baru berupa dataset utama dan my data
- Cara menemukan lokasi yang dicari yaitu menggeser kursor melalui fitur zoom in dan zoom out
- Ada keterangan titik lahan, lalu klik gambar sampai muncul Feature Information. Fitur ini berisi keterangan hak milik, luas lahan, dan titik koordinat
- Selain itu ada warna oranye, hijau dan biru. Arti warna oranye yaitu bidang atau lahan sudah terdaftar, hijau untuk kawasan yang belum terdaftar, dan biru adalah unsur geografis
3. Datang ke Kantor BPN
Cara paling mudah yaitu mendatangi kantor BPN untuk cek surat Letter C. Cara cek sertifikat tanah ini prosesnya cepat dan mudah. Anda bisa mendatangi petugas di loket atau mesin KiosK. Mesin tersebut berada di ruang pelayanan kantor BPN untuk cek sertifikat.
Dokumen yang perlu dibawa ke kantor BPN yaitu:
- Fotokopi KTP pemilik sertifikat
- Surat tugas atau surat kuasa dari PPAT pada pegawai
- Form permohonan pengecekan sertifikat (ada di kantor BPN)
- Sertifikat tanah asli untuk dicek
- Setelah persyaratan lengkap kemudian dokumen diserahkan oleh petugas. Jika sertifikat dokumen asli akan diberi cap dan anda membayar biaya administrasi sebesar Rp 50.000,00.