NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak merupakan tanda pengenal untuk wajib pajak yang bisa diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak. Wajib pajak yang dimaksud disini adalah orang pribadi atau badan, termasuk pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan undang-undang perpajakan
Nomor NPWP tersusun dari 15 angka yang menjadi kode wajib pajak dan digunakan untuk memastikan agar data perpajakan pemilik NPWP tidak keliru dengan orang lain. Dengan deimikian, pajak yang akan dibayarkan akan sesuai dengan pendapatan yang dimiliki.
Untuk mengetahui status pajak sendiri, Anda yang memiliki NPWP perlu melakukan pengecekan secara berkala. Untuk mengceknya, Anda bisa melakukannya secara online lewat perangkat handphone (HP) atau lainnya yang dimiliki. Lantas, bagaimana cara cek NPWP online? Berikut ulasan selengkapnya.
Cara Daftar NPWP Online
Sebelum mengetahui cara cek NPWP online, Anda perlu mengetahui cara daftarnya terlebih dahulu. Berikut ini langkah-langkah yang bisa Anda ikuti bila ingin mendaftar secara online.
- Buka halaman https://ereg.pajak.go.id/ di browser.
- Pilih menu Daftar Akun, lalu masukkan e-mail aktif milik Anda beserta kata sandinya
- Setelah itu, Anda akan menerima tautan untuk aktivasi akun di e-mail tersebut
- Klik tautan tersebut untuk aktivasi akun, kemudian coba login kembali ke akun Anda dengan memasukkan email dan kata sandi yang sebelumnya telah Anda gunakan
- Selanjutnya, Anda akan masuk ke halaman registrasi yang berisi formulir pendaftaran NPWP. Isi formulir pendaftaran secara lengkap, teliti, dan benar sesuai syarat yang Anda siapkan.
- Setelah itu, lanjutkan dengan klik Daftar. Formulir pendaftaran tersebut bakal diproses oleh KPP
- Apabila data pada formulir pendaftaran NPWP telah dinyatakan sesuai oleh KPP maka bakal muncul status pendaftaran di halaman awal situs ereg pajak
- Kemudian, Anda harus klik tombol kirim token yang berada di status pendaftaran tersebut dengan mengisi captcha lalu pilih opsi submit.
- Lalu, token tersebut akan dikirimkan melalui e-mail yang Anda gunakan untuk mendaftar tadi
- Salin token itu, kemudian tempelkan pada menu token yang ada di situs ereg pajak. Setelah itu, Anda akan menerima kode unik sebagai syarat pengajuan NPWP.
- Jika pengajuan NPWP online disetujui, maka NPWP bakal dikirimkan ke alamat wajib pajak melalui pos.
Cara Cek NPWP Online
Terdapat lima cara cek NPWP online yang bisa Anda lakukan, yaitu:
1. Cara Cek NPWP Online Lewat Aplikasi DJP
DJP atau Direktorat Jenderal Pajak mempunyai situs resmi ‘pajak.go.id’ yang dalamnya terdapat fitur ‘DJP Online”. Fitur ini bisa digunakan untuk mengurus perpajakan mulai dari pendaftaran, pelaporan pajak, hingga cek status NPWP Anda.
Situs tersebut juga memberikan panduan dan informasi lengkap mengenai perpajakan yang bisa Anda pelajari. Adanya situs DJP Online akan sangat membantu masyarakat untuk tetap bisa taat dan patuh terhadap pembayaran pajak serta mendapatkan informasi perpajakan secara akurat.
Cara ini biSa digunakan untuk Anda yang memiliki nomor wajib pajak namun ingin mengetahui status NPWP aktif atau non aktif dan cek pelaporan pajak
Berikut cara cek NPWP online lewat DJP Online:
- Registrasi akun baru DJP Online jika Anda belum memiliki akun. Caranya pilih belum registrasi. Jika sudah punya akun DJP Online, Anda bisa melanjutkan langkah berikutnya.
- Masuk melalui situs DJP Online
- Masukkan nomor NPWP, kata sandi, dan captcha.
- Lalu klik login
- Jika berhasil masuk, maka NPWP Anda masih aktif. Namun jika gagal maka NPWP anda tidak aktif atau belum terkonfirmasi.
2. Cara Cek NPWP Online Lewat Website DJP
Ada dua jenis tautan situs yang digunakan untuk cek npwp online yaitu melalui DJP Online dan ereg.pajak.go.id. Keduanya merupakan bagian dari website pajak.go.id. Namun ada yang berbeda antara keduanya.
Melalui ereg.pajak.go.id ada dua pilihan login, yaitu alamat email atau nomor pajak. Menariknya, situs halaman ini memungkinkan Anda untuk cek nomor NPWP online dengan login melalui email terdaftar.
Berikut ini langkah-langkah berikut untuk cek NPWP online lewat website resmi yang bisa diikuti
- Kunjungi situs pajak.go.id
- Masukkan alamat email atau nomor NPWP, kata sandi, dan captcha.
- Lalu klik login
- Setelah masuk ke halaman utama, Anda bisa cek nomor NPWP dan status keaktifannya. Jika nama Anda muncul dengan nomor NPWP maka status NPWP aktif. Jika nama Anda tidak terdeteksi, maka Anda harus cek ke kantor pajak untuk memastikan status NPWP Anda.
- Sesuai regulasi, NPWP akan tetap aktif jika wajib pajak masih melakukan pelaporan SPT meskipun hasil pajak nihil. Jangan sampai NPWP Anda tidak aktif atau dihapus karena Anda harus proses dari ulang seperti awal pendaftaran baru.
3. Cek NPWP Online Menggunakan Nomor KTP dan KK
Anda juga bisa cek NPWP online menggunakan nomor KTP dan KK. Cara ini bisa dilakukan jika Anda tidak mengingat nomor NPWP atau kartunya hilang. Berikut ini cara cek NPWP dengan menggunakan nomor KTP dan KK.
- Buka web ereg.pajak.go.id/ceknpwp
- Masukkan nomor KTP dan KK
- Kemudian akan muncul nomor dan identitas lainnya serta informasi status yang masih aktif atau tidak
4. Gunakan QR Code
Selain tiga cara diatas, Anda juga bisa memanfaatkan QR Code untuk cek NPWP online. Hal ini bisa dilakukan jika memiliki kartu NPWP baru yang sudah terdapat QR Code.
Saat dipindai, kode ini akan membawamu menuju situs resmi Ditjen Pajak di djponline.pajak.go.id. Berikut ini langkah-langkahnya.
- Scan QR Code di kartu NPWP.
- Anda akan diarahkan ke tautan laman djponline.pajak.go.id. Buka tautan tersebut pada browser.
- Di laman cek NPWP, masukkan kode keamanan.
- Klik tombol Cek
- Tunggu beberapa saat dan notifikasi yang berisi validasi NPWP akan muncul.
5. Cek NPWP Online Lewat E-mail
Cara terakhir yaitu yaitu dengan cek NPWP online lewat email yang cukup mudah dilakukan. Ikuti langkah-langkahnya di bawah ini
- Tulis pesan berisi maksud dan tujuan Anda ke alamat email pengaduan@pajak.go.id.
- Selanjutnya Anda tinggal menunggu email dibalas untuk melanjutkan ke proses berikutnya.