Mencermati 3 Cara Cek NPWP Online

Image title
22 Juli 2022, 14:58
cara cek NPWP online
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/aww.
Ilustrasi, seseorang mengecek NPWP dengan memanfaatkan layanan online dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Beberapa urusan administrasi sekarang sudah bisa dilakukan secara online. Perkembangan dunia teknologi ini juga turut dimanfaatkan oleh lembaga di bawah Kementerian Keuangan, yakni Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan demikian, beberapa urusan pajak, mulai dari pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), cek NPWP, sampai pelaporan pajak sudah bisa dilakukan secara online, baik melalui ponsel pintar atau laptop yang tersambung dengan jaringan internet.

Advertisement

Pada artikel kali ini akan dibahas lebih lanjut tentang cara cek NPWP online. Namun sebelumnya, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu tentang apa itu NPWP.

Apa Itu NPWP?

Meneruskan Katadata, NPWP dimaksudkan untuk mempermudah seseorang atau badan usaha dalam membayar pajak. Di samping itu, NPWP kerap dibutuhkan ketika mengurus berbagai dokumen administrasi.

Pengertian NPWP termaktub dalam pasal 1 Nomor 6 Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2007, yakni identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Sementara, ketentuan wajib pajak tertera pada UU No 16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

NPWP terdiri dari 15 digit angka yang merupakan kode unik yang dapat menjamin data perpajakan seorang wajib pajak tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya. Berikut penjelasan kode unik NPWP:

  • 9 digit pertama merupakan kode Wajib Pajak.
  • 3 digit berikutnya merupakan kode Administrasi Kantor Wajib Pajak terdaftar.
  • 3 digit terakhir merupakan kode status Wajib Pajak (pusat atau cabang).

Selain sebagai identitas wajib pajak, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketaatan dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Sebab, seseorang yang telah memiliki NPWP akan lebih mudah terakses oleh DJP. Segala hal yang berhubungan dengan dokumen perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan maupun SPT Masa wajib menyertakan NPWP.

Bagi wajib pajak, kartu NPWP berfungsi sebagai tanda pengenal diri atau identitas. Hal ini karena satu nomor NPWP hanya berlaku untuk satu wajib pajak. Sehingga dapat dipastikan bahwa tidak mungkin ada NPWP yang sama untuk lebih dari satu orang di seluruh Indonesia.

NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketertiban dalam administrasi perpajakan sehingga memungkinkan wajib pajak untuk memenuhi hak dan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Halaman:
Editor: Agung
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement