Wajib pajak segera memadankan atau mengintegrasikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Desember 2023 .
Kementerian Keuangan menetapkan baas akhir penggunaan NPWP dengan format 15 digit untuk layanan administrasi pada 31 Desember 2023. Wajib pajak perlu mendaftarkan NIK menjadi NPWP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 59,3 juta NIK sudah melakukan pemadanan dengan NPWP. Jumlah itu mencapai 82,4% NIK yang telah terintegrasi dari 72 juta wajib paj
Sebanyak 59,08 juta wajib pajak sudah memadankan NIK dan NPWP, sehingga bisa menggunakan nomor KTP untuk bayar dan lapor pajak. Kebijakan ini berlaku penuh awal 2024.
EFIN merupakan nomor yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak dalam memudahkan transaksi perpajakan. Untuk mendaftar, berikut syarat EFIN yang harus dilengkapi.