Pasar modal tidak hanya tentang transaksi langsung yang dilakukan penerbit dan investor. Melainkan juga ada jenis lain yang melibatkan jual beli antar investor mau pun pialang dengan ketentuan tertentu.
Menurut UU Pasar Modal RI No. 8 tahun 1955 dijelaskan bahwa pengertian pasar modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar modal secara sempit juga diartikan sebagai pasar (tempat berupa gedung) yang disiapkan untuk memperdagangkan saham-saham, obligasi-obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa para perantara pedagang efek.
Ada pun yang diperjual belikan di pasar modal bisa berupa surat berharga saham, utang, reksadana, derivatif, mau pun exchange traded fund (ETF). Di samping itu, pasar modal digolongkan menjadi beberapa jenis berdasarkan cakupannya. Nah, bagaimana cara memulai investasi di pasar modal? Simak ulasan singkat berikut ini.
Cara Memulai Investasi di Pasar Modal
Berikut ini beberapa cara untuk memulai berinvestasi di pasar modal.
1. Pastikan Tujuan Berinvestasi
Cara memulai investasi di pasar modal yang pertama adalah dengan mengerti apa tujuan Anda berinvestasi. Poin ini menekankan motivasi Anda terjun ke dunia investasi.
Misalnya ingin mencapai tujuan keuangan, memenuhi konsumsi masa depan, melindungi aset, dan lain sebagainya. Anda dapat mencari tahunya dengan mencari tahu apa alasan Anda ingin melakukan investasi.
2. Mempersiapkan Modal
Cara memulai investasi yang penting untuk dilakukan adalah mempersiapkan modal. Patut diketahui bahwa bertransaksi di pasar modal memerlukan modal berupa uang untuk membeli surat berharga.
3. Mencari Tahu Profil Saham
Berikutnya yaitu identifikasi profil saham untuk keperluan analisis. Patut diketahui bahwa cara ini penting untuk memanajemen risiko dalam berinvestasi.
4. Mengerti Cara Membaca Grafik Saham
Calon investor sebaiknya mengerti bagaimana cara membaca grafik saham. Melansir Bmoney, pola naik turunnya saham dapat dicocokkan dengan kondisi pasar yang terjadi di waktu tersebut.
5. Membeli Surat Berharga
Selanjutnya adalah dengan membeli efek. Patut diketahui bahwa pemula tidak bisa membeli surat berharga secara langsung di pasar modal perdana. Pasalnya, pihak Bursa Efek akan terlebih dahulu menawarkan investor prioritas terlebih dahulu.
Anda bisa membelinya di pasar sekunder dari investor lain. Sebelum itu, Anda harus membuka rekening dana nasabah (RDN) terlebih dahulu.
Jenis-jenis Pasar Modal
1. Pasar Perdana (Primary Market)
Mengutip dari OJK, pasar perdana adalah pasar di mana efek atau surat berharga yang diperdagangkan untuk pertama kalinya ke masyarakat sebelum dicatatkan di Bursa Efek. Periodenya dimulai ketika saham atau efek lainnya untuk pertama kali ditawarkan kepada investor oleh Penjamin Emisi melalui Perantara Pedagang Efek yang bertindak sebagai Agen Penjual Saham.
Harga saham yang diperdagangkan di pasar perdana cenderung tetap lantaran perusahaan menetapkan harga dan jumlah terlebih dahulu sebelum benar-benar ditawarkan kepada calon investor. Maka dari itu, kuantitas efeknya terbatas dan tidak dapat dipastikan bahwa investor akan mendapatkan jumlah yang diinginkan.
Selain itu, kelebihan permintaan (oversubscribed) juga cenderung tidak bisa diatasi di pasar perdana. Sebagai alternatif, investor bisa membelinya di pasar sekunder yang akan dijelaskan setelah ini.
2. Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar sekunder adalah tempat sekuritas yang diterbitkan sebelumnya dibeli dan dijual oleh para investor. Terdapat nilai likuiditas bagi investor yang memperdagangkannya.
Patut diketahui bahwa surat berharga atau efek di pasar ini dapat diperjualbelikan sebelum perusahaan menerbitkan sekuritas baru. Meski begitu, penerbit tidak turun langsung di proses perdagangan yang dilakukan para investor.
Saham bebas ditransaksikan di kalangan investor. Sementara di pasar ini juga terjadi fluktuasi kenaikan dan penurunan harga saham.
Pada pasar perdana, dana yang masuk dari investor secara langsung masuk ke perusahaan penerbit. Lain halnya dengan pasar ini, yang terjadi yaitu perpindahan kepemilikan dari investor sebelumnya ke investor baru.
Selain itu, di dalam transaksi pasar sekunder akan dikenakan komisi untuk pihak pialang. Singkatnya, pialang adalah pihak penghubung antara investor dan pasar modal.
Komisi tersebut sebesar 10 persen PPN dari nilai transaksi dan wajib dibayarkan oleh investor. Melansir OJK, penjualan saham mengharuskan investor untuk membayar pajak sebesar 0,1 persen per sekali transaksi.
Itulah pembahasan tentang cara memulai investasi di pasar modal yang patut dipahami oleh investor. Anda dapat mempelajarinya lebih lanjut dengan mencari tahu tentang profil saham atau perusahaan yang diminati.