Seperti yang kita ketahui, perusahaan adalah entitas dalam bidang ekonomi yang sering disebut dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Meskipun demikian, KUHD itu sendiri tidak menyediakan interpretasi resmi atau penjelasan tentang makna perusahaan. Meskipun begitu, banyak ahli telah memberikan definisi mengenai perusahaan.
Perusahaan merupakan suatu organisasi atau kelompok yang bergerak dalam dunia usaha, juga dikenal sebagai badan usaha. Bentuk-bentuk badan usaha di Indonesia sebagian besar merupakan warisan dari pemerintah Belanda. Maatschap, Firma/Fa, dan Commanditaire Vennootschap/CV, termasuk Perseroan Terbatas/PT, berasal dari istilah Naamloze Vennootschap/NV.
Dari segi hukum, badan usaha dapat dibedakan menjadi dua, yaitu Badan Usaha yang tidak memiliki badan hukum, seperti perusahaan perorangan dan perusahaan persekutuan (Maatschap, Firma, CV); dan Badan Usaha yang memiliki badan hukum, seperti Perseroan Terbatas, Koperasi, BUMN (Perum dan Persero).
Jenis Badan Usaha Bukan Badan Hukum
Adapun jenis badan usaha bukan badan hukum yang terbagi menjadi 2. Berikut ini penjelasannya:
1. Perusahaan Perorangan
Dalam dunia bisnis, jarang atau hampir tidak ada istilah "perusahaan perseorangan." Pada umumnya ditemui adalah istilah "usaha perorangan." Poin utama dari usaha perorangan adalah kepemilikan tunggal dalam operasionalnya.
Usaha perorangan adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh satu pengusaha individu dan tidak termasuk dalam badan hukum. Atas kepemilikan tunggal ini, badan usaha ini sangat mudah diatur dan dijalankan karena hanya satu orang yang memiliki wewenang pengelolaannya, sehingga keputusan dapat diambil dengan cepat.
Pendirian usaha perorangan tidak memerlukan persyaratan yang rumit, baik dari segi administratif maupun modal. Secara administratif, pendirian badan usaha ini tidak memerlukan izin resmi dari pemerintah atau negara. Bahkan, pendiriannya tidak terbatas.
Meskipun begitu, dalam operasionalnya, usaha perorangan tetap harus mematuhi norma hukum, etika, dan ketertiban umum. Dari segi modal, biasanya usaha perorangan hanya melibatkan modal kecil atau terjangkau. Usaha perorangan ini dapat ditemukan terutama di sektor informal, seperti pedagang kaki lima.
Keputusan dan aktivitas usaha dapat diambil dengan cepat oleh pemilik yang juga sebagian besar menjalankan usaha tersebut. Namun, konsekuensi dari tindakan atau aktivitas usaha perorangan adalah tanggung jawab penuh, baik secara ekonomi maupun hukum, yang menjadi beban pemilik tunggal.
Keuntungan dari usaha perorangan sepenuhnya dimiliki oleh pemiliknya. Namun, jika terjadi kerugian yang merugikan pihak ketiga, tanggung jawab atas kerugian tersebut sepenuhnya menjadi beban pemilik tunggal.
Ciri dan sifat usaha perseorangan antara lain:
- Mudah berdiri maupun dibubarkan.
- Tidak ada pajak atas usaha perorangan, melainkan retribusi dan pungutan.
- Seluruh keuntungan dinikmati oleh pemilik tunggal.
- Tanggung jawab tidak terbatas dan dapat melibatkan harta pribadi.
- Keputusan mengenai kegiatan usaha cepat.
- Keuntungan cukup sedikit.
Selain bentuk usaha perorangan seperti pedagang kaki lima, ada juga bentuk usaha perorangan lain yang sering dijumpai, yaitu usaha dagang. Meskipun dapat melibatkan orang lain sebagai pemilik, tetapi umumnya usaha dagang dianggap sebagai usaha perorangan yang dilakukan oleh seorang pengusaha.
2. Persekutuan Perdata/Maatschap
Dalam Kamus Hukum, H. Van der Tas menerjemahkan Maatschap sebagai perseroan, perserikatan, persekutuan. Sementara Fockema Andrea menerjemahkannya sebagai perseroan, perseroan perdata.
Persekutuan Perdata tidak termasuk badan hukum. Sebab, pada badan hukum, tindakan seorang sekutu atas nama persekutuan akan mengikat persekutuan tersebut terhadap pihak ketiga, sedangkan dalam Persekutuan Perdata hal ini tidak berlaku.
Dalam prakteknya, Persekutuan Perdata merupakan kelompok orang yang umumnya memiliki profesi yang sama dan ingin bergabung dengan menggunakan nama bersama. Bahkan, dapat dikatakan bahwa Persekutuan Perdata sebenarnya adalah bentuk umum dari Firma dan Perseroan Komanditer (Commanditaire Vennootschap atau CV).
Artinya, Persekutuan Perdata selain menjadi badan usaha di bidang kekayaan yang bersifat komersial, biasanya juga merupakan persekutuan orang-orang yang menjalankan suatu profesi. Contohnya adalah persekutuan di antara para pengacara, penyedia jasa konsultasi, akuntan, dan sebagainya. Umumnya, dikenal dengan istilah associate, partner, rekan, atau Co (compagnon).
Berakhirnya Badan Usaha Persekutuan Perdata
Persekutuan Perdata dapat berakhir dengan ketentuan tertentu. Berikut ini sebab berakhirnya persekutuan tersebut:
1. Jangka Waktu dan Kepemilikan Barang
Maatschap dapat dianggap telah melampaui waktu jika terdapat perjanjian sebelumnya yang menetapkan durasi tertentu untuk pendirian persekutuan perdata. Setelah melewati batas waktu tersebut, persekutuan perdata tersebut akan berakhir atau dibubarkan.
Hak kepemilikan terhadap barang dapat terdiri dari hak pakai dan hak milik. Jika barang yang dimasukkan ke dalam persekutuan perdata hanya berupa hak pakai, maka dengan musnahnya barang tersebut, persekutuan perdata juga berakhir.
Namun, jika yang dimasukkan adalah hak milik, berakhirnya persekutuan perdata tergantung pada penyerahan barang oleh sekutu yang bersangkutan. Jika barang belum diserahkan, maka kehilangan barang dapat mengakibatkan kerugian bagi persekutuan perdata.
2. Kehendak Seorang atau Beberapa Sekutu
Kehendak seorang atau beberapa sekutu dapat menjadi alasan pembubaran persekutuan perdata. Setiap sekutu memiliki hak untuk membubarkan persekutuan perdata dengan memberitahukan keputusannya kepada seluruh sekutu dengan itikad baik dan pada waktu yang tepat. Namun, ketentuan ini dapat dikecualikan jika pengecualian tersebut telah dicantumkan dalam perjanjian sebelumnya atau pada saat pendirian persekutuan perdata.
3. Kematian
Jika seorang sekutu meninggal, ahli warisnya dapat melanjutkan persekutuan perdata, namun jika mereka tidak ingin melanjutkannya, persekutuan perdata dapat berakhir. Jika ada bukti bahwa sekutu berada di bawah pengampuan, maka persekutuan perdata dapat berakhir, terutama jika sekutu atau para sekutu dinyatakan pailit oleh pengadilan. Langkah selanjutnya adalah pembagian harta kekayaan persekutuan perdata.
4. Pembubaran oleh Pengadilan
Prosedur ini dapat diambil oleh para sekutu jika tidak ada pembatasan umur untuk persekutuan perdata dan hak untuk membubarkannya telah dihapus melalui perjanjian pendirian. Permohonan pembubaran harus didasarkan pada alasan yang sah, obyektif, dan itikad baik.
Pembagian harta kekayaan tersebut sesuai dengan perjanjian awal, setelah dikurangi utang-utang kepada pihak ketiga. Namun, jika persekutuan perdata mengalami kerugian, tanggung jawabnya dapat mencakup harta kekayaan pribadi para sekutu (tanggung renteng).
Demikian penjelasan mengenai badan usaha bukan badan hukum dan jenisnya.