Mengenal Dana Indonesiana, Dana Abadi Kebudayaan Kemendikbudristek

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa.
Ilustrasi, sejumlah penari menampilkan Tari Tunggul Kawung di Museum Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/12/2023).
Penulis: Agung Jatmiko
21/6/2024, 14.36 WIB

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun ini kembali membuka pendaftaran untuk penerima manfaat Dana Indonesiana. Bantuan pemerintah yang ditujukan kepada para pelaku budaya ini, disalurkan melalui pemanfaatan Dana Abadi Kebudayaan, sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Mengutip Portal Informasi Indonesia, tahun ini tema yang diusung adalah 'Kebudayaan untuk Hidup Berkelanjutan', dan dirancang khusus untuk sektor kebudayaan. Sehingga, hasil pengembangan Dana Indonesiana bisa digunakan oleh para pelaku budaya dengan lebih fleksibel.

Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid mengatakan, tahun ini alokasi dana untuk kebudayaan ditetapkan sebesar Rp 2 triliun. Harapannya, Dana Indonesiana tetap dapat mengakomodasi berbagai inisiatif masyarakat di bidang kebudayaan sekaligus menjadi investasi jangka panjang.

Apa Itu Dana Indonesiana?

Mengutip laman Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek, Dana Indonesiana, yang juga dikenal sebagai dana abadi kebudayaan, adalah program yang dijalankan pemerintah untuk mendukung perkembangan dan prestasi para budayawan serta menyalurkan ekspresi. Keberadaannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2021.

Berdasarkan Perpres 111/2021, dana abadi kebudayaan adalah dana yang diakumulasikan dalam bentuk dana abadi yang hasil kelolaannya digunakan untuk mendukung kegiatan terkait kemajuan kebudayaan.

Kebijakan pemberian Dana Indonesiana mempermudah akses para pegiat seni dan budaya Indonesia untuk memperoleh pendanaan. Pengajuan proposal tidak hanya mencakup ide-ide, gagasan, dan inovasi baru, tetapi juga permintaan fasilitas yang diperlukan. Pengelolaan dan penyaluran dana abadi kebudayaan ini, dilakukan oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).

Kepala Divisi Keuangan LPDP Juni Deamanita menjelaskan, pihaknya mengelola dana abadi kebudayaan secara maksimal, dengan menggunakan instrumen investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk menghindari kerugian. LPDP pun memiliki mekanisme untuk menyampaikan dana kepada penerima.

"Calon penerima dana yang disetujui oleh Kemendikbudristek akan mengajukan proposal yang kemudian akan diseleksi. Setelah proposal berhasil diverifikasi, pembayaran akan dilakukan berdasarkan jumlah tagihan," kata Juni, dalam keterangan di laman Kemendikbudristek, dikutip Senin (5/2).

Tahun lalu, akumulasi Dana Indonesiana tercatat sebesar Rp 5 triliun untuk 12 program. Tahun ini, akumulasinya diproyeksikan meningkat menjadi Rp 7 triliun.

Program-program yang Masuk dalam Dana Abadi Kebudayaan

Dana Indonesiana memiliki 12 program yang masing-masing memiliki tujuan khusus. Berikut ini informasi singkat mengenai program-program yang dibiayai oleh dana abadi kebudayaan.

1.  Fasilitasi Bidang Kebudayaan

Fasilitasi Bidang Kebudayaan adalah kegiatan pendukungan, berupa fasilitasi dana hibah yang diberikan kepada suatu kelompok kebudayaan atau perseorangan.

Kegiatan ini tidak diperuntukan untuk pembangunan fisik dan non-komersial, serta dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat, maupun pihak-pihak yang terkait bidang kebudayaan, untuk mendorong upaya pemajuan kebudayaan secara langsung dan menyeluruh.

2. Fasilitasi Bidang Kebudayaan Interaksi Budaya

Fasilitasi Bidang Kebudayaan Interaksi Budaya adalah bantuan pemerintah dalam bentuk pengiriman perwakilan para pemangku kepentingan dan pengambil kebijakan bidang kebudayaan, baik dalam negeri maupun ke luar negeri.

Ini dilakukan dalam rangka berpartisipasi dalam pertemuan formal maupun perhelatan budaya, yang berguna dalam meningkatkan ketahanan budaya dan kontribusi budaya Indonesia di tengah peradaban dunia.

Petunjuk teknis pelaksanaannya, baik untuk domestik maupun internasional, ditetapkan melalui Peraturan Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek.

3. Dukungan Institusional Bagi Organisasi Kebudayaan

Ini merupakan program dukungan kepada pengelola ruang budaya, lembaga kebudayaan publik, dan asosiasi profesi di bidang kebudayaan dalam rangka penguatan organisasi untuk pemajuan kebudayaan.

4. Pendayagunaan Ruang Publik

Pendayagunaan Ruang Publik, adalah kegiatan pendukungan kepada perseorangan, kelompok/komunitas budaya, atau lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan dalam rangka upaya pemanfaatan sarana atau prasarana publik, baik secara fisik maupun virtual untuk kepentingan pemajuan kebudayaan.

Seperti yang disebutkan, sasaran penerima manfaat program ini terdiri dari tiga, yakni perseorangan, komunitas budaya, dan lembaga kebudayaan.

  • Perseorangan

Orang yang memiliki keahlian dan/atau perhatian di bidang kebudayaan yang ditunjukkan dengan karya, penghargaan yang pernah diterima, sertifikat atau dokumen lain yang menunjukkan pengalaman di bidang kebudayaan.

  • Kelompok/Komunitas Budaya

Sekelompok orang yang terhimpun untuk melaksanakan kegiatan tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, kepercayaan, sejarah, cagar budaya, permuseuman, sastra, atau film.

  • Lembaga yang Bergerak di Bidang Kebudayaan

Organisasi yang diselenggarakan oleh masyarakat dan berbadan hukum yang bersifat nirlaba serta melakukan kegiatan di bidang objek pemajuan kebudayaan atau kegiatan lain yang berhubungan dengan pemajuan kebudayaan.

5. Stimulan Kegiatan Ekspresi Budaya

Ini adalah dukungan pendanaan kepada komunitas dalam rangka mendorong pelaksanaan kegiatan kebudayaan di masyarakat yang sudah memiliki pendanaan pendamping. Petunjuk pelaksanaannya dilakukan melalui Peraturan Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek.

6. Dokumentasi Karya/Pengetahuan Maestro

Ini adalah program pendukungan kepada perseorangan, komunitas dan lembaga/organisasi kebudayaan, dalam rangka pelaksanaan kegiatan merekam dan merangkum karya atau pengetahuan dari maestro budaya.

7. Penciptaan Karya Kreatif Inovatif

Ini adalah dukungan kepada perseorangan, komunitas, dan lembaga/organisasi kebudayaan dalam rangka pembuatan atau pengembangan suatu karya baru atau penyempurnaan dari sebuah atau gabungan beberapa karya menjadi sebuah karya baru yang lebih kreatif dan inovatif.

Tujuannya, untuk menjawab permasalahan kekinian atau tantangan di masa depan di bidang kebudayaan, maupun lintas disiplin ilmu yang erat kaitannya dengan pemajuan kebudayaan.

8. Dana Pendampingan Karya Untuk Distribusi Internasional

Ini adalah dukungan pendanaan kepada rumah produksi dan komunitas atau lembaga/organisasi kebudayaan untuk pertunjukan seni budaya, dalam rangka produksi suatu film atau pertunjukan seni budaya yang akan didistribusikan ke kancah internasional demi pemajuan kebudayaan.

9. Kajian Objek Pemajuan Kebudayaan

Ini adalah dukungan pendanaan yang diberikan kepada perseorangan dan lembaga riset. Tujuannya, untuk melaksanakan kajian terhadap objek kebudayaan yang vital dalam upaya pemajuan kebudayaan.

10. Fasilitasi Bidang Kebudayaan Sinema Mikro

Ini adalah  program pendukungan pembiayaan dalam bentuk dana yang diberikan kepada kelompok/komunitas budaya atau lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan dalam rangka melakukan sinema mikro untuk pemajuan kebudayaan.

Beberapa penerima fasilitasi bidang kebudayaan sinema mikro, memanfaatkan bantuan tersebut dengan menggelar pemutaran film di daerah-daerah yang belum memiliki gedung bioskop.

Meski demikian, fasilitas ini tidak hanya digunakan sebagai ruang bioskop alternatif. Namun lebih menjadi dukungan kepada komunitas dalam rangka meningkatkan jumlah ruang-ruang pertemuan kebudayaan berbasis audio-visual.

11. Beasiswa Pelaku Budaya

Ini adalah program beasiswa non degree untuk pelaku budaya, yang diberikan kepada individu yang aktif di bidang kebudayaan. Tujuannya, untuk memberi kesempatan yang luas dalam meningkatkan kapasitas dalam rangka pemajuan kebudayaan dalam bentuk pendidikan non gelar, seperti pelatihan/kursus/bimtek/lokakarya/magang/ residensi dengan masa program 1-4 bulan.

12. Magang di Indonesia Centre Korea

Ini merupakan program magang di Korea Selatan, yang ditujukan untuk warga negara Indonesia (WNI) berusia 30-40 tahun, yang memiliki keahlian seni budaya, misalnya menari tradisional, menyanyi, memainkan alat musik tradisional atau alat musik modern lainnya.

Program magang ini menjadi kesempatan bagi para WNI pegiat seni dan budaya, untuk memberikan pemahaman tentang budaya Indonesia kepada masyarakat Korea Selatan.

Syarat Umum dan Cara Mengajukan Dana Indonesiana

Program Dana Indonesiana memberikan bantuan pendanaan maksimum Rp 275 juta untuk individu, dan maksimum Rp 550 juta untuk komunitas atau lembaga kebudayaan. Berikut ini syarat umum, dan cara mengajukannya.

1. Syarat Umum Pendaftaran Dana Indonesiana

Syarat umum yang harus dipenuhi untuk mengajukan dana abadi kebudayaan, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Perseorangan, kelompok/komunitas budaya, atau lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan memiliki perhatian dan komitmen terhadap pemajuan kebudayaan yang dibuktikan dengan portofolio karya atau kegiatan, sertifikat, dan/atau dokumen lain yang menunjukkan pengalaman di bidang kebudayaan.
  • Perseorangan, kelompok/komunitas budaya, atau lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan tidak sedang atau akan menerima pendanaan untuk komponen pembiayaan yang sama dari pihak lain.
  • Perseorangan, kelompok/komunitas budaya atau lembaga yang bergerak di bidang kebudayaan tidak pernah terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan Pancasila, kegiatan yang bersifat intoleran terhadap keragaman budaya Indonesia, kegiatan yang bersifat diskriminatif terhadap keberadaan keragaman suku, agama, ras, dan antargolongan di Indonesia, maupun kegiatan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku di masyarakat maupun peraturan yang berlaku.
  • Kelompok/komunitas budaya atau lembaga di bidang kebudayaan telah secara aktif bekerja melaksanakan kegiatan kebudayaan selama paling sedikit dua tahun sebelum tahun 2023; dan
  • Kelompok/komunitas budaya atau lembaga di bidang kebudayaan didirikan oleh masyarakat dan bukan merupakan bagian/cabang/divisi/unit pelaksana dari instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

2. Cara Mengajukan Dana Indonesiana

Untuk mengajukan diri sebagai penerima Dana Indonesiana, calon penerima wajib mendaftarkan diri secara daring di laman https://danaindonesiana.kemdikbud.go.id/.

Petunjuk teknis pendaftaran dan jendela pembukaan pendaftaran bagi masing-masing aktivitas atau kegiatan kebudayaan, dapat disimak di laman resmi Dana Indonesiana tersebut.