Profil Bapanas, Lembaga Perumus Kebijakan Ekspor-Impor Pangan

ANTARA FOTO/Jojon/hp.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) menargetkan pada 2023 penyerapan stok cadangan beras pemerintah (CBP) sebesar 2,4 juta ton dengan stok akhir tahun sebesar 1,2 juta ton.
30/3/2023, 16.38 WIB

Badan Pangan Nasional alias Bapanas telah menugaskan Perusahaan Umum Bulog untuk mengimpor 2 juta ton beras. Sebanyak 500 ribu ton akan datang ke Indonesia segera dan sisanya hingga akhir 2023. 

Beras tersebut berasal dari India, Pakistan, Myanmar, Vietnam, dan Thailand. Pemerintah berencana mengimpor bahan pangan itu untuk memenuhi program bantuan sosial.

Bansos itu menyasar 21,3 juta keluar. Setiap keluarga akan menerima 10 kilogram beras. 

Sedangkan stok beras nasional saat ini hanya 220 ribu ton per 25 Maret 2023. “Jadi banyak kegiatan pemerintah yang harus dikerjakan seperti bansos pangan," kata Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi, Senin (27/3). 

Apa Itu Bapanas?

Badan ini merupakan lembaga perumus kebijakan ekspor-impor pangan. Berdiri pada Juli 2021, pemerintah mendelegasikan sejumlah wewenang menteri terkait ke Bapanas.

Dalam Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2021 pasal 28 menyebut, Menteri Perdagangan meneruskan wewenangnya dalam hal “perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor pangan.” Peraturan tersebut juga mendelegasikan kewenangan Menteri Perdagangan dalam hal “perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan” ke Bapanas.

Sebagian besar fungsi Bapanas berkaitan dengan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan. Selain itu, lembaga ini juga mengembangkan sistem informasi pangan.

Bapanas bertanggung jawab mengawasi sembilan komoditas, yaitu beras, jagung, kedelai, gula untuk konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

Ilustrasi produksi beras nasional. (ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/rwa.)

Beda Bapanas dan BKP

Kehadiran Bapanas menggantikan Badan Ketahanan Pangan (BKP). Meskipun tugasnya mirip, kedua lembaga ini memiliki kedudukan yang berbeda. Bapanas bertanggung jawab langsung ke Presiden. Di sisi lain, BKP menginduk ke Kementerian Pertanian.

Bapanas lahir ketika prevalensi ketidakcukupan pangan di Indonesia sedang meningkat di tengah pandemi Covid-19. Dalam catatan Badan Pusat Statistik (BPS), persentase orang dengan konsumsi makanan kurang dari kebutuhan energinya naik ke 10,21% pada 2022 dari 8,34% pada 2020.

Di tengah Ramadan dan menjelang Idulfitri, lonjakan harga pangan juga masih membayangi Bapanas. Berdasarkan data lembaga tersebut, rata-rata harga beras medium, misalnya, tercatat di Rp 11.900 per kg pada kemarin. Angka ini sedikit lebih tinggi dari harga eceran tertinggi yang berkisar antara Rp 10.900 per kg dan Rp 11.800 per kg.

Bapanas berusaha untuk mengatasi isu stabilitas harga beras dengan mengalihkan suplai dari daerah dengan surplus stok ke daerah yang defisit. Pada Rabu lalu, lembaga tersebut mendistribusikan 800 ton beras ke sejumlah daerah di Nusa Tenggara Timur dari Jawa Timur.

Reporter: Dzulfiqar Fathur Rahman