Anak Harimau Alshad Ahmad Mati, Ini Aturan Memelihara Satwa Liar

Instagram @alshadahmad
Anak harimau milik YouTuber Alshad Ahmad mati dan menimbulkan polemik.
Penulis: Amelia Yesidora
Editor: Sorta Tobing
26/7/2023, 16.28 WIB

Cenora, anak harimau yang dirawat YouTuber Alshad Ahmad telah mati dan menimbulkan pembicaraan di warganet. Mereka menilai harimau benggala itu bukanlah satwa yang bisa dijadikan peliharaan di rumah, melainkan berhak tinggal di alam terbuka. 

Kabar ini kian diperparah dengan pertanyaan rapper Tuan Tigabelas yang bertanya jumlah satwa mati di penangkaran Alshad. Lantas Alshad mengaku sudah ada total tujuh harimau peliharaannya yang mati. “Semua hasil breeding sendiri dari satu indukan,” katanya dalam unggahan di Instagram.

Pemerhati hewan Animal Defender turut menyayangkan matinya anak harimau yang dirawat di rumah pribadi Alshad. Ketua Animal Defender Doni Hendaru mengatakan kondisi ini harus menjadi pembelajaran semua pihak. Anak harimau, menurut dia, masih sangat bergantung dengan induknya dan seharusnya tidak berinteraksi dengan manusia.

“Karena sejatinya mereka adalah satwa liar yang tempatnya ada di alam bebas, bukan di rumah,” kata Doni dilansir dari detikJabar, “Jika ingin memeliharanya, tentu wajib menyediakan area ex-situ yang menyerupai habitatnya, bukan mengubah harimau itu menjadi hewan peliharaan.”

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KSDAE KLHK) Satyawan Pudyatmoko menyebut satwa harimau benggala ini tidak dilindungi di Indonesia. Namun, Kementerian bakal menyelidiki kasus kematian Cenora dengan menurunkan tim khusus.

TEMPAT PENANGGULANGAN SATWA LIAR JAKARTA (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.)

Bagaimana Dasar Hukum Memelihara Satwa Liar di Indonesia?

Melansir laman KSDAE KLHK, pemeliharaan satwa ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dalam pasal 21 tertulis tumbuhan dan satwa terancam punah adalah jenis yang populasinya sudah sangat kecil sehingga mempunyai tingkat perkembangbiakan sangat lambat. Hal ini bisa dikarenakan pengaruh habitat maupun ekosistemnya. 

Daftar terbaru jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi pemerintah terdapat dalam lampiran Peraturan Menteri LHK nomor P. 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Total ada 904 spesies tumbuhan dan satwa dalam daftar tersebut. 

Karena itu,  setiap orang dilarang untuk:

  1. Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
  2. Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
  3. Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
  4. Memperniagakan, menyimpan, atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
  5. Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi.

Sanksi pidana termaktub dalam Pasal 21 ayat 2, pidana penjara paling lama selama lima tahun. Pidana denda tertulis dalam Pasal 40 ayat 2 dengan nilai paling banyak Rp 100 juta.

Namun, Hukum Online mencatat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam memiliki syarat untuk memelihara satwa  langka, yaitu:

  1. Hewan langka yang dipelihara atau diperjualbelikan harus didapatkan dari penangkaran dan bukan dari alam
  2. Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran merupakan kategori F2, yitu hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran. Singkatnya, hanya cucu dari generasi pertama di tempat penangkaran yang bisa dipelihara atau diperjualbelikan. 
  3. Hewan langka yang legal untuk dimanfaatkan setelah ditangkarkan hanya hewan dengan kategori Appendix 2, sedangkan kategori Appendix 1 tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun.

Lebih lanjut, penetapan status satwa yang dilindungi ini diatur dalam Permen LHK nomor 106 tahun 2018. Dalam pasal 1A tertulis penetapan tumbuhan dan satwa yang dilindungi menjadi tidak dilindungi atau sebaliknya ditetapkan oleh Menteri LHK setelah mendapat pertimbangan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia alias LIPI.

PUSAT PENYELAMATAN SATWA DI BOGOR (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/wsj.)

Status Konservasi Satwa Liar

Bila dikaitkan dengan kasus Alshad Ahmad, harimau benggala masuk dalam daftar terancam punah menurut Persatuan Internasional untuk Pelestarian Alam alias IUCN Red List.

Sedangkan dalam daftar Konvensi Perdagangan Internasional Spesies Flora dan Fauna Liar yang Terancam Punah alias CITES Appendices, satwa tersebut masuk dalam Appendix I. 

IUCN Red List of Threatened Species sudah terbit sejak 1984 dan menjadi salah satu panduan terkait konservasi keanekaragaman hayati global. Melansir laman Rimba Kita, IUCN Red List membagi status konservasi ke dalam sembilan kategori, yaitu:

  1. Extinct atau Punah (EX) untuk spesies yang telah terbukti (tidak ada keraguan) bahwa individu terakhir dari suatu spesies telah mati. Contohnya adalah harimau jawa dan harimau bali. IUCN mencatat bahwa terdapat 723 hewan dan 86 tumbuhan yang telah berstatus punah.
  2. Extinct In The Wild atau Punah Alam Liar (EW) untuk spesies yang keberadaannya diketahui hanya di penagkaran atau di luar habitat alaminya. Data IUCN menujukkan terdapat 38 hewan dan 28 tumbuhan yang berstatus telah punah di alam liar.
  3. Critically Endangered atau Kritis (CR) untuk spesies yang berisiko punah dalam waktu dekat. Contohnya adalah harimau sumatera, badak jawa, dan jalak bali. Berdasarkan darai IUCN Red List, terdapat 1.742 hewan dan 1.577 tumbuhan yang kini berstatus kritis.
  4. Endangered atau Terancam Punah (EN) untuk spesies yang sedang menghadapi risiko kepunahan di alam liar pada waktu dekat. Data IUCN menyebetukan terdapat 2.573 hewan dan 2.316 tumbuhan yang kini terancam, antara lain tapir, banteng, dan anoa.
  5. Vulnerable atau Rentan (VU) untuk kategori spesies yang menghadapi risiko kepunahan di alam liar di waktu yang akan datang. Misalnya burung kasuari dan merak hijau. Selain itu, tercatat 4.467 hewan dan 4.607 tumbuhan yang berstatus rentan.
  6. Near Threatened atau Hampir Terancam (NT) untuk spesies yang mungkin berada dalam keadaan terancam punah atau mendekati terancam punah. IUCN Red List memberikan data terdapat 2.574 hewan dan 1.076 tumbuhan dalam status hampir terancam punah, antara lain burung alap-alap dan punai sumba.
  7. Least Concern atau  Risiko Rendah (LC) untuk spesies yang telah dievaluasi namun tidak masuk dalam kategori manapun. 17.535 hewan dan 1.488 tumbuhan masuk dalam kategori konservasi ini, seperti landak, ayam hutan merah dan hijau.
  8. Data Deficient atau Informasi Kurang (DD) apabila data atau informasi mengenai kepunahannya belum jelas dan risiko kepunahannya berdasarkan distribusi atau status populasi. IUCN Red List menyampaikan terdapat 5.813 hewan dan 735 tumbuhan yang hingga saat ini informasinya masih kurang, antara lain adalah punggok papua.
  9. Not Evaluated atau Belum Dievaluasi (NE) adalah kategori status konservasi yang tidak di evaluasi berdasarkan kriteria-kriteria IUCN.

Sedangkan CITES membagi tiga kategori konservasi yang diatur perdagangannya, yakni:

  1. Appendix 1 meliputi flora dan fauna yang terancam punah. Perdagangannya diperbolehkan dalam keadaan luar biasa
  2. Appendix 2 meliputi spesies yang tidak selalu terancam kepunahannya, akan tetapi harus dikontrol untuk menghindari pemanfaatan yang membahayakan kelangsungan hidupnya.
  3. Apendix 3 meliputi spesies yang dilindungi oleh setidaknya satu negara dan negera tersebut meminta bantuan CITES untuk mengandalikan perdagangan flora atau fauna tersebut.
Reporter: Amelia Yesidora