Anak Harimau Alshad Ahmad Mati, Ini Aturan Memelihara Satwa Liar

Amelia Yesidora
26 Juli 2023, 16:28
Anak harimau milik YouTuber Alshad Ahmad mati dan menimbulkan polemik.
Instagram @alshadahmad
Anak harimau milik YouTuber Alshad Ahmad mati dan menimbulkan polemik.

Cenora, anak harimau yang dirawat YouTuber Alshad Ahmad telah mati dan menimbulkan pembicaraan di warganet. Mereka menilai harimau benggala itu bukanlah satwa yang bisa dijadikan peliharaan di rumah, melainkan berhak tinggal di alam terbuka. 

Kabar ini kian diperparah dengan pertanyaan rapper Tuan Tigabelas yang bertanya jumlah satwa mati di penangkaran Alshad. Lantas Alshad mengaku sudah ada total tujuh harimau peliharaannya yang mati. “Semua hasil breeding sendiri dari satu indukan,” katanya dalam unggahan di Instagram.

Pemerhati hewan Animal Defender turut menyayangkan matinya anak harimau yang dirawat di rumah pribadi Alshad. Ketua Animal Defender Doni Hendaru mengatakan kondisi ini harus menjadi pembelajaran semua pihak. Anak harimau, menurut dia, masih sangat bergantung dengan induknya dan seharusnya tidak berinteraksi dengan manusia.

“Karena sejatinya mereka adalah satwa liar yang tempatnya ada di alam bebas, bukan di rumah,” kata Doni dilansir dari detikJabar, “Jika ingin memeliharanya, tentu wajib menyediakan area ex-situ yang menyerupai habitatnya, bukan mengubah harimau itu menjadi hewan peliharaan.”

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KSDAE KLHK) Satyawan Pudyatmoko menyebut satwa harimau benggala ini tidak dilindungi di Indonesia. Namun, Kementerian bakal menyelidiki kasus kematian Cenora dengan menurunkan tim khusus.

TEMPAT PENANGGULANGAN SATWA LIAR JAKARTA
TEMPAT PENANGGULANGAN SATWA LIAR JAKARTA (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.)

Bagaimana Dasar Hukum Memelihara Satwa Liar di Indonesia?

Melansir laman KSDAE KLHK, pemeliharaan satwa ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Dalam pasal 21 tertulis tumbuhan dan satwa terancam punah adalah jenis yang populasinya sudah sangat kecil sehingga mempunyai tingkat perkembangbiakan sangat lambat. Hal ini bisa dikarenakan pengaruh habitat maupun ekosistemnya. 

Daftar terbaru jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi pemerintah terdapat dalam lampiran Peraturan Menteri LHK nomor P. 106 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi. Total ada 904 spesies tumbuhan dan satwa dalam daftar tersebut. 

Karena itu,  setiap orang dilarang untuk:

Halaman:
Reporter: Amelia Yesidora
Editor: Sorta Tobing
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...