Kabinet Sukiman menjadi kabinet kedua yang dibentuk setelah bubarnya Negara Republik Indonesia Serikat (RIS). Program Kabinet Sukiman berisi mandat oleh Presiden Sukarno untuk menjalankan pemerintahan Indonesia.
Mengutip laman Zenius.net, kabinet ini dapat dikatakan sebagai formatur pemerintahan yang dibentuk oleh koalisi dua partai, yaitu Masyumi dan PNI. Diketuai oleh Sukiman dan wakil Suwiryo, kabinet ini bertugas sejak tanggal 27 April 1951 sampai 3 April 1952.
Dasar pembentukan Kabinet Sukiman diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia No.80 Tahun 1951. Di dalamnya, tercantum masa bakti mulai 27 April 1951 sampai 3 April 1952.
Susunan Kabinet Sukiman
Di bawah Presiden Sukarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta, Sukiman selaku pemimpin kabinet saat itu juga disebut Perdana Menteri. Di bawah Sukiman, terdapat wakilnya yang bernama Suwiryo dan 17 Kementerian lainnya.
Berikut susunan Kabinet Sukiman:
- Ketua: Sukiman Wirdjosandjojo
- Wakil: Suwiryo
Kementerian:
- Menteri Luar Negeri: Achmad Subardjo Menteri
- Pertahanan: Sewaka Menteri
- Kehakiman: Wongsonegoro (April-Juni 1951), A. Pellaupessy (Juni-Juli 1951), dan Mohammad Nasrun (Juli-akhir kabinet)
- Menteri Penerangan: Arnold Monotutu
- Menteri Keuangan: Jusuf Wibisono
- Menteri Pertanian: Suwarto
- Menteri Perdagangan dan Perindustrian: Sujono Hadinoto (diturunkan pada Juli 1951) dan Wilopo (diangkat pada Juli 1951)
- Menteri Perhubungan: Djuanda Kartawidjaja
- Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga: Ukar Bratakusumah
- Menteri Perburuhan: Iskandar Tedjasukmana
- Menteri Sosial: Sjamsuddin
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan: Wongsonegoro
- Menteri Agama: Wahid Hasjim
- Menteri Kesehatan: J. Leimena
- Menteri Urusan Umum: A. Pellaupessy
- Menteri Urusan Pegawai: Pandji Suroso
- Menteri Urusan Agraria: Gondokusumo.
Program Kerja Kabinet Sukiman
Mengutip buku Kabinet-kabinet Republik Indonesia (2003) oleh Simanjuntak, P.N.H, Kabinet Sukiman ikut serta mengatur beberapa aspek kenegaraan saat menjadi formatur negara. Mulai dari program, portofolio, komposisi personalia, pelaksanaan dan tanggung jawab.
Hal di atas diatur sedemikian rupa demi kepentingan kabinet dan pemerintahan Indonesia. Namun, yang menjadi salah satu fokus program kerja Kabinet Sukiman adalah keamanan dan ketertiban negara. Hal tersebut dilakukan demi menanggulangi pemberontakan yang pernah terjadi di Indonesia.
Berikut program kerja Kabinet Sukiman:
- Menjalankan tindakan-tindakan yang tegas sebagai negara hukum untuk menjamin keamanan dan ketenteraman serta menyempurnakan organisasi alat-alat kekuasaan negara.
- Membuat dan melaksanakan rencana kemakmuran nasional dalam jangka pendek untuk meningkatkan kehidupan sosial dan perekonomian rakyat serta memperbaharui hukum agraria sesuai dengan kepentingan petani.
- Mempercepat usaha penempatan mantan pejuang dalam lapangan pembangunan.
- Menyelesaikan persiapan pemilihan umum untuk membentuk dewan konstituante dan menyelenggarakan pemilihan umum dalam waktu yang singkat serta mempercepat terlaksananya otonomi daerah.
- Menyiapkan undang-undang tentang pengakuan serikat buruh, perjanjian kerja sama (collective arbeidsovereenkomst), penetapan upah minimum, dan penyelesaian pertikaian perburuhan.
- Menjalankan politik luar negeri yang bebas dan aktif serta menuju perdamaian dunia.
- Menyelenggarakan hubungan antara Indonesia dengan Belanda yang sebelumnya berdasarkan asas unie-statuut menjadi hubungan berdasarkan perjanjian internasional biasa
- Mempercepat peninjauan kembali persetujuan hasil Konferensi Meja Bundar, serta meniadakan perjanjian-perjanjian yang pada kenyataannya merugikan rakyat dan negara.
- Memasukkan wilayah Irian Barat ke dalam wilayah Republik Indonesia dalam waktu sesingkat-singkatnya.
Kontroversi Kabinet Sukiman
Pada masa Kabinet Sukiman, Indonesia menandatangani persetujuan Mutual Security Act (MSA) dengan Amerika Serikat. Namun, kerja sama ini justru memicu kontroversi dan menjadi penyebab jatuhnya Kabinet Sukiman.
Mengutip buku Mari Mengenal Kabinet Indonesia (2018) oleh Ready Susanto, Mutual Security Act (MSA) adalah bentuk perjanjian keamanan dengan pemerintah Amerika Serikat (AS). Mutual Security Act ditandatangani pada masa Kabinet Sukiman oleh Menteri Luar Negeri Indonesia Ahmad Subardjo dari Partai Masyumi dan Duta Besar AS Merle Cochran.
Persetujuan itu disepakati pada 15 Januari 1952 di Jakarta. Melalui persetujuan ini, Indonesia mendapat bantuan ekonomi dan persenjataan dari AS sebesar US$ 50 juta.
MSA juga mengharuskan negara penerima bantuan untuk memberi sumbangan penuh untuk pertahanan keamanan Free World (Blok Barat). Kerja sama yang terjalin antara Indonesia dengan Amerika Serikat pada masa Kabinet Sukiman dianggap merugikan politik luar negeri Indonesia.
Perjanjian tersebut menimbulkan penafsiran bahwa Indonesia telah masuk Blok Barat. Hal itu bertentangan dengan salah satu program Kabinet Sukiman itu sendiri, yakni menjalankan politik luar negeri bebas dan aktif.
Politik luar negeri bebas dan aktif artinya Indonesia tidak boleh berpihak pada salah satu blok di tengah Perang Dingin antara AS dan Uni Soviet saat itu. Akhirnya, timbul kritik dari berbagai pihak dan mosi tidak percaya.
Penyebab Jatuhnya Kabinet Sukiman
Kabinet Sukiman tidak berumur panjang, yakni hanya berumur kurang dari satu tahun sejak didirikannya. Penyebab kejatuhannya karena ketidakharmonisan hubungan antara pemerintah, dengan pihak militer. Buruknya hubungan dimulai karena tidak masuknya Sultan Hamengkubuwana IX dalam kabinet untuk pertama kalinya sejak 1946.
Hubungan tersebut diperparah dengan keputusan Menteri Kehakiman Kabinet Sukiman, yakni Muhammad Yamin untuk membebaskan 950 orang tahanan yang ditangkap oleh tentara. Di antara para tahanan yang dibebaskan tersebut juga terdapat beberapa tokoh kiri yang terkemuka.
Pihak militer yang tidak senang segera menangkap kembali para tahanan yang dilepaskan tersebut. Hasilnya Muhammad Yamin harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Penyebab jatuhnya Kabinet Sukiman yang selanjutnya ialah karena krisis kebijakan luar negeri. Tak lain adalah keputusan kerja sama Indoneisa dengan Amerika, melalui Mutual Security Act (MSA).
Buntut dari kerja sama MSA dan beberapa permasalahan lainnya bahkan membuat umur Kabinet Sukiman sangat pendek. Bahkan hanya sebulan setelah persetujuan MSA ditandatangani, atau tepatnya pada 23 Februari 1952, Kabinet Sukiman-Suwirjo demisioner.
Seluruh anggota Kabinet Sukiman mengundurkan diri dari jabatannya pada bulan Februari 1952, dimulai oleh Menteri Luar Negeri Soebardjo. Pemerintahan Kabinet Sukiman akhirnya resmi berakhir pada tanggal 3 April 1952. Kabinet ini kemudian digantikan oleh Kabinet Wilopo.