Makkah dan Madinah jadi Kota Bebas Rokok, Lihat Aturan Merokok di Sana

unsplash
Menjual rokok pada radius sekitar 5 km dari Masjid Nabawi dan Masjidil Haram akan disanksi 10 ribu riyal atau setara dengan Rp 36 juta.
21/6/2023, 07.02 WIB

Kejadian penyitaan rokok calon jemaah haji Indonesia oleh petugas Bandara King Abdulaziz Internasional (KAIA) Jeddah, Arab Saudi kembali terjadi. Kali ini menimpa jemaah kelompok terbang (kloter) Surayaba (SUB) 65.

Saat ini rokok telah disita pihak Bea Cukai Bandara KAIA, sementara kopernya dikembalikan kepada petugas PPIH Arab Saudi kemudian diserahkan pada petugas kloter. Jumlah rokok yang disita mencapai dua karung.

“Dari enam koper milik calon jemaah, dua koper penuh rokok, sementara empat koper campur pakaian dan rokok," jelas Kepala Daerah kerja (Daker) Bandara, Haryanto, Minggu (18/6/2023).

Kasus penyitaan rokok milik calon jamaah haji Indonesia sudah sering terjadi. Pada tahun 2019 lagi-lagi jamaah dari Surabaya yang berurusan dengan petugas Bea dan Cukai di Bandara Madinah. Ia kedapatan membawa 65 bungkus rokok, 633 bungkus jamu khusus vitalitas lelaki, 6 dus jamu rapet wangi, dan ratusan saset minuman.

Di waktu yang sama jemaah asal Sumenep, Madura juga kedapatan membawa 449 bungkus rokok, 518 bungkus obat dan jamu. Ada juga jamaah calon haji yang membawa 467 bungkus rokok, dan 8.000 bungkus obat atau jamu.

Kepala Daerah Kerja (Daker) Bandara Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Haryanto mengingatkan agar jamaah haji membawa barang secukupnya. Barang bawaan yang berlebihan dapat dicurigai sebagai upaya penyelundupan dan berimplikasi pada kasus pidana.

“Sejauh ini penyitaan saja yang dilakukan Bea Cukai Arab Saudi. Mudah-mudahan tidak sampai ke ranah hukum,” kata Haryanto.

Aturan Rokok di Arab Saudi

Arab Saudi termasuk negara yang ketat dalam pembatasan rokok dan kawasan bebas rokok. Mereka sudah meluncurkan kawasan bebas rokok sejak tahun 2010. Bahkan Kementerian Kesehatan Arab Saudi selama ini mengkampanyekan kota suci Makkah dan Madinah sebagai kawasan bebas asap rokok selama musim haji.

Papan-papan reklame anti-merokok dipasang pada sudut-sudut kota Makkah dan Madinah. Penjualan tembakau telah dilarang dalam radius tiga mil dari dua kota tersebut.

Para penjual atau toko yang menjual rokok pada radius sekitar 5 km dari Masjid Nabawi dan Masjidil Haram akan diberikan sanksi denda sebesar 10 ribu riyal atau setara dengan Rp 36 juta. Harga rokok di Arab Saudi juga jauh lebih tinggi 3-5 kali dari Indonesia.

Usaha membatasi rokok juga disosialisasikan kepada para jamaah dengen memberi pamflet klinik khusus untuk membantu perokok berhenti merokok. Bus yang mengangkut jamaah antar lokasi juga menempel poster gerakan anti-merokok.

“Jadikan Hari Arafah, Hari Berhenti Merokok!” demikian slogan Kementerian Kesehatan Arab Saudi untuk memerangi rokok.

Pada tahun 2014, Arab Saudi secara permanen melarang penggunaan produk tembakau di kota-kota suci Islam, termasuk Makkah. Tahun 2016, Arab Saudi menetapkan larangan merokok di tempat umum. Setiap pelanggaran dapat mengakibatkan denda dan hukuman.

Ada beberapa kawasan publik yang dilarang merokok di Arab Saudi, yakni: sekitar lembaga keagamaan, pendidikan, kesehatan, olahraga dan budaya, lembaga sosial dan amal, tempat kerja, perusahaan, kantor pemerintah, pabrik, bank, dan semua fasilitas angkutan umum.

Arab Saudi juga memberlakukan larangan merokok di semua bandar udara sejak 2010. Pelanggar ketentuan ini akan dikenai denda 200 riyal. Pada tahun 2022, merokok di sekitar Masjid Nabawi dijatuhi denda sebesar Rp 800.000.