Sejarah Koperasi dan Alasan Kenapa Koperasi Sekolah Tak Berbadan Hukum

ANTARA FOTO/Maulana Surya/wsj.
Koperasi Siswa dibangun dengan tujuan edukasi sehingga tak mempunyai kewajiban untuk berbadan hukum.
27/6/2023, 06.05 WIB

Koperasi awalnya dibangun atas dasar gotong royong untuk meringankan beban ekonomi para anggotanya. Namun belakangan muncul kasus penyalahgunaan wewenang yang membikin nama koperasi jadi buruk.

Tabungan siswa di sejumlah sekolah dasar di Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Parigi, Pangandaran, Jawa Barat senilai Rp 7,47 miliar raib. Tabungan tersebut disetorkan di koperasi sekolah dan malah dipergunakan para guru untuk membeli aset pribadi. Sebagian guru debitur bahkan sudah pensiun.

Koperasi merupakan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang memiliki andil penting dalam meningkatkan perekonomian nasional Indonesia. Koperasi sekolah adalah salah satu koperasi yang dipisahkan berdasar jenis keanggotaan. Lainnya terdapat Koperasi unit desa (KUD) dan koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI).

Koperasi sekolah didirikan di lingkungan sekolah dengan anggota semua siswa yang terdaftar di sekolah tersebut. Sesuai SK Mentranskop No. 639/SKPTS/MEN/1974, anggota koperasi adalah murid-murid/siswa-siswa Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Pertama, Sekolah Lanjutan Atas, dan sekolah-sekolah atau tempat-tempat pendidikan lain yang setara.

Koperasi ini kadang jadi disebut sebagai “koperasi siswa”.

Jika koperasi pada umumnya bertujuan untuk mensejahterakan para anggota, maka koperasi sekolah dibuat hanya untuk sarana edukasi. Semua kepengurusan, pengelolaan, juga kegiatannya diserahkan sepenuhnya kepada siswa. Guru seharusnya hanya bertindak sebagai pemimbing.

Legalitas koperasi sekolah juga lemah sebab tak diwajibkan berbadan hukum seperti koperasi lain. Celah hukum dan kewenangan guru sebagai pembimbing tersebut agaknya disalahgunakan.

Sejarah Koperasi di Indonesia

Dalam sejarah koperasi Indonesia, Mohammad Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi karena memberikan perhatian khusus bagi perkoperasian Indonesia. Menurut Hatta, koperasi tidak boleh semata-mata mencari keuntungan, namun koperasi harus mampu memenuhi kebutuhan anggotanya.

Bung Hatta menerima gelar sebagai Bapak Koperasi pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung, 17 Juli 1953. Gelar tersebut diberikan karena ia banyak memberi ceramah serta menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah mengenai ekonomi dan koperasi.

Namun asal muasal koperasi di Indonesia ada jauh sebelum Kongres Koperasi dan pemberian gelar pada Hatta. Gerakan koperasi di Indonesia tak luput dari revolusi industri di Eropa akhir abad 18 atau sekitar tahun 1771. Kala itu koperasi digagas Robert Owen seorang kebangsaan Skotlandia.

Baru setelahnya koperasi dilirik berbagai negara dunia termasuk Indonesia. Pada tahun 1896, Patih R. Aria Wiria Atmaja memperkenalkan konsep koperasi di negeri ini. Ia melihat para pegawai negeri terjerat riba atau bunga tinggi setelah meminjam uang dari para rentenir.

Jejak Patih direspon De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. Usai mengunjungi Jerman, Westerrode menganjurkan perubahan Bank Pertolongan Tabungan yang sudah didirikan, menjadi Bank Pertolongan, Tabungan, dan Pertanian.

Pada perkembangannya, koperasi makin diterima masyarakat dan menyebar pesat. Namun pemerintahan Hindia Belanda lama-lama gerah dengan pertumbuhan ekonomi yang pesat. Walhasil mereka membuat berbagai aturan diskriminatif untuk koperasi di Indonesia. Belanda membagi gerak koperasi menjadi dua bagian, untuk bumiputera dan kelompok yang tunduk pada hukum Barat.

Aturan ini tidak lantas memadamkan gerakan koperasi. Kemunculan organisasi pergerakan kemerdekaan dimulai dari Budi Utomo yang dibangun dr. Sutomo pada 1908, ikut andil pada upaya gerakan koperasi guna memperbaiki perekomian rakyat.

Setelahnya ada Serikat Dagang Islam (SDI) di tahun 1927 yang juga memperjuangkan posisi ekonomi para pengusaha pribumi. Partai Nasional Indonesia (PNI) turut serta menyebarluas semangat koperasi (1929). Semangat membangun koperasi tak surut bahkan saat kolonialisme Jepang masuk ke Indonesia.

Jepang ikut mendirikan Koperasi Kumiyai. Namun koperasi tersebut hanya jadi taktik mereka mengeruk keuntungan dan merugikan rakyat pribumi. Setelah proklamasi kemerdekaan tahun 1945, semangat koperasi makin tumbuh.

Dua tahun pasca proklamasi, Kongres Koperasi pertama digelar di Tasikmalaya, tepatnya pada 12 Juli 1947. Tanggal tersebut menjadi cikal bakal Hari Koperasi hingga sekarang. Sentral Organisasi Koperasi Rakyat Indonesia (SOKRI) terbentuk pada kongres tersebut, berkantor di Tasikmalaya.