Sejarah Koperasi dan Alasan Kenapa Koperasi Sekolah Tak Berbadan Hukum

Aditya Widya Putri
27 Juni 2023, 06:05
Koperasi Siswa dibangun dengan tujuan edukasi sehingga tak mempunyai kewajiban untuk berbadan hukum.
ANTARA FOTO/Maulana Surya/wsj.
Koperasi Siswa dibangun dengan tujuan edukasi sehingga tak mempunyai kewajiban untuk berbadan hukum.

Koperasi awalnya dibangun atas dasar gotong royong untuk meringankan beban ekonomi para anggotanya. Namun belakangan muncul kasus penyalahgunaan wewenang yang membikin nama koperasi jadi buruk.

Tabungan siswa di sejumlah sekolah dasar di Kecamatan Cijulang dan Kecamatan Parigi, Pangandaran, Jawa Barat senilai Rp 7,47 miliar raib. Tabungan tersebut disetorkan di koperasi sekolah dan malah dipergunakan para guru untuk membeli aset pribadi. Sebagian guru debitur bahkan sudah pensiun.

Koperasi merupakan Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) yang memiliki andil penting dalam meningkatkan perekonomian nasional Indonesia. Koperasi sekolah adalah salah satu koperasi yang dipisahkan berdasar jenis keanggotaan. Lainnya terdapat Koperasi unit desa (KUD) dan koperasi pegawai republik Indonesia (KPRI).

Koperasi sekolah didirikan di lingkungan sekolah dengan anggota semua siswa yang terdaftar di sekolah tersebut. Sesuai SK Mentranskop No. 639/SKPTS/MEN/1974, anggota koperasi adalah murid-murid/siswa-siswa Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Pertama, Sekolah Lanjutan Atas, dan sekolah-sekolah atau tempat-tempat pendidikan lain yang setara.

Koperasi ini kadang jadi disebut sebagai “koperasi siswa”.

Jika koperasi pada umumnya bertujuan untuk mensejahterakan para anggota, maka koperasi sekolah dibuat hanya untuk sarana edukasi. Semua kepengurusan, pengelolaan, juga kegiatannya diserahkan sepenuhnya kepada siswa. Guru seharusnya hanya bertindak sebagai pemimbing.

Legalitas koperasi sekolah juga lemah sebab tak diwajibkan berbadan hukum seperti koperasi lain. Celah hukum dan kewenangan guru sebagai pembimbing tersebut agaknya disalahgunakan.

Sejarah Koperasi di Indonesia

Dalam sejarah koperasi Indonesia, Mohammad Hatta dikenal sebagai Bapak Koperasi karena memberikan perhatian khusus bagi perkoperasian Indonesia. Menurut Hatta, koperasi tidak boleh semata-mata mencari keuntungan, namun koperasi harus mampu memenuhi kebutuhan anggotanya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...