BPJS Kesehatan menggandeng Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengoptimalkan perluasan kepersertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), terutama dari segmen pekerja penerima upah. Kerja sama ini untuk saling bertukar informasi antara kedua belah pihak.
"Melalui kerja sama ini, kami berharap BEI bisa ikut memberikan kontribusi besar dalam upaya perluasan kepesertaan Program JKN-KIS,” ujar Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dengan BEI di Mainhall Gedung BEI, Jakarta, Rabu (15/05).
Berdasarkan nota kesepahaman itu, BPJS Kesehatan akan memberikan data potensi calon perusahaan dan potensi calon investor yang terdaftar di BPJS Kesehatan kepada BEI. Sebaliknya, BEI bakal memberikan data perusahaan-perusahaan tercatat yang berpotensi untuk dilakukan perluasan kepesertaan JKN-KIS segmen badan usaha.
Selain dalam hal perluasan peserta JKN-KIS, ruang lingkup tersebut juga mencakup sosialisasi kepesertaan Program JKN-KIS kepada perusahaan yang tercatat di BEI, serta sosialisasi mengenai Initial Public Offering (IPO) dan investasi kepada perusahaan yang sudah terdaftar di BPJS Kesehatan.
(Baca: Pemerintah Berencana Perbesar Iuran BPJS yang Ditanggung Negara)
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna Setia menilai, kerja sama ini merupakan aliasi yang strategis. Dia mengatakan, untuk memperluas kepesertaan JKN-KIS, pihaknya bakal memberikan data-data 728 perusahaan yang sudah menerbitkan berbagai instrumen di pasar modal dalam negeri.
Sementara, Nyoman menjelaskan pihaknya bakal mendapatkan keuntungan dari data yang diperoleh dari BPJS Kesehatan, karena anggota BPJS Kesehatan yang mencapai ribuan. "Dari situ kita pilah, mana yang berpotensi bisa tercatat di bursa. Ini juga akan menambah perusahaan tercatat yang ada di bursa efek Indonesia karena mereka (BPJS Kesehatan) punya database jumlah perusahaan yang layak tercatat di bursa," kata Nyoman.
Seperti diketahui, hingga 10 Mei 2019, total peserta JKN-KIS mencapai 221,5 juta jiwa atau setara dengan 83,94% dari jumlah penduduk Indonesia. Dari angka itu, sebanyak 32,0 juta jiwa terdaftar sebagai peserta JKN-KIS dari segmen PPU swasta. Adapun, sampai dengan akhir April 2019, terdapat 265.455 badan usaha yang telah terdaftar dalam Program JKN-KIS.
Andayani menjelaskan, peran badan usaha sangat besar dalam mendukung perputaran roda JKN-KIS. Untuk itu, badan usaha diharapkan mampu memberikan kontribusi optimal untuk mengawal keberlangsungan program jaminan kesehatan sosial tersebut. “Badan usaha harus comply dalam memberikan perlindungan jaminan kesehatan kepada seluruh pekerjanya, termasuk anggota keluarganya," kata Andayani menambahkan.
(Baca: Dua Obat Kanker Usus Tidak Ditanggung, Dirut BPJS Bantah Imbas Defisit)