Pemerintah Berencana Perbesar Iuran BPJS yang Ditanggung Negara

Dimas Jarot Bayu
23 April 2019, 15:02
pemerintah berencana memperbesar iuran BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI).
ANTARA FOTO/Rahmad
Petugas pemeriksa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan (kanan) mewawancarai pekerja tenaga kesehatan saat monitoring kepatuhan pemberi kerja di Lhokseumawe, Aceh, Selasa (14/3). Kegiatan itu untuk memastikan perusahaan (pemberi kerja) mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, dan hak pekerja atas perusahaannya untuk didaftarkan menjadi Peserta BPJS Kesehatan sesuai amanat undang undang nomor 24 tahun 2011 tentang Jaminan kesehatan bagi tenaga kerja.

Pemerintah berencana menaikkan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang ditanggung negara atau Penerima Bantuan Iuran (PBI). Ini dilakukan di tengah defisit keuangan yang terus membelit BPJS Kesehatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pengkajian tengah dilakukan. Saat ini, besaran iuran PBI yaitu 23 ribu per orang setiap bulan. “Belum ditetapkan, namun sudah ada ancang-ancang untuk menaikkan," kata dia di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, Selasa (23/4).

Selain itu, pemerintah berencana menaikkan jumlah PBI. Saat ini, jumlahnya sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yaitu 96,8 juta jiwa. "Jumlah penerimanya akan dinaikkan jadi di atas 100 juta orang," kata dia.

(Baca: Mitra Kesulitan Likuiditas, BPJS Kesehatan Salurkan Rp 11 Triliun)

Rencana kenaikan iuran dan jumlah PBI dilakukan di tengah defisit keuangan yang terus membelit BPJS Kesehatan. Ketika mulai melaksanakan program Jaminan Kesehatan Nasional, BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 3,3 triliun. Angka ini membesar menjadi Rp 5,7 triliun pada 2015.

Pada 2016, defisit BPJS Kesehatan tercatat sebesar Rp 9,7 triliun. Defisit BPJS Kesehatan kembali bertambah menjadi Rp 10,14 triliun pada 2017. Tahun lalu, defisit diprediksi akan membengkak menjadi Rp 16,5 triliun. Angka itu kemudian dikoreksi menjadi sebesar Rp 10,98 triliun berdasarkan kalkulasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

(Baca: Bekraf Fasilitasi Musisi dan Komunitas Biduan Dapat BPJS)

Pemerintah lantas turun tangan dengan menyuntikkan dana sebesar Rp 10,25 triliun pada 2018. Selain itu, pemerintah mendorong BPJS Kesehatan melakukan efisiensi dan pengetatan pengawasan. Sederet aturan juga diterbitkan untuk menekan ataupun menambal defisit keuangan di badan tersebut, di antaranya lewat pemanfaatan pajak rokok yang menjadi hak Pemda.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...