Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung penerbitan market standard untuk transaksi repo atas efek bersifat utang oleh Perhimpunan Pedagang Surat Utang (Himdasun). Penerbitan market standard ini untuk memberikan acuan dan pedoman dalam bertransaksi repo.
Market standard ini merupakan pedoman lebih lanjut yang dibuat dan disepakati anggota Himdasun atas ketentuan POJK 09/ POJK.O4/ 2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan. Ketentuan POJK tersebut mensyaratkan penggunaan dokumen
Global Master Repo Agreement (GMRA) Indonesia dalam pelaksanaan transaksi repo yang dilakukan oleh Lembaga Jasa Keuangan.
(Baca: BEI Bantu Startup Cari Permodalan Lewat Pusat Inkubator)
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan market standard untuk memperdalam pasar keuangan, serta meningkatkan profesionalisme pelaku pasar. "Kan sekarang sudah ada perjanjian standar mengenai repo, GMRA, ini dibuat market standard. Market standard-nya kan melengkapi dari pada perjanjian yang ada di GMRA," ujar Hoesen.
Hoesen mengatakan bahwa pasar repo yang “dalam” dan “likuid” akan membantu pengembangan pasar modal yang akhirnya akan memberikan manfaat bagi sektor riil. “Mengintegrasikan Pasar Obligasi dengan pasar repo di Indonesia akan mendorong pengembangan alternatif sumber pembiayaan dan mengurangi ketergantungan pada pinjaman bank,” katanya.
Hoesen juga menjelaskan bahwa market standard ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang sama pada setiap pelaku pasar atas transaksi repo. Sehingga, kata dia, hal ini dapat meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kepercayaan antarpelaku pasar, serta mengurangi resiko sistemik di sektor jasa keuangan.
(Baca: Merunut Sengketa Saham Goldman Sachs vs Benny Tjokro)