Dihukum Rp 15,6 Miliar, Unilever Ajukan Banding

KATADATA
Penulis:
Editor: Arsip
7/7/2014, 15.54 WIB

KATADATA ? PT Unilever Indonesia Tbk melakukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setelah dinyatakan bersalah karena telah menghentikan perjanjian secara sepihak dengan empat distributor. Akibat kekalahan ini perseroan harus membayar ganti rugi bagi empat distributor tersebut senilai Rp 15,6 miliar.

Direktur dan Sekretaris Perusahaan Unilever Indonesia Sancoyo antarikso dalam keterangannya mengatakan terhadap putusan ini, pada tanggal 4 Juli 2014 Unilever Indonesia telah mengajukan upaya hukum banding. ?Dengan pertimbangan bahwa hasil putusan dan pertimbangan hukum Majelis Hakim tidak konsisten dan tidak sesuai dengan keadaan dan fakta-fakta yang sebenarnya,? ujarnya.

Menurut Sancoyo, penghentian perjanjian pengangkatan distributor tersebut sudah sah. Karena telah sesuai dengan tata cara dan prosedur sesuai kesepakatan antara Unilever Indonesia dan distributor.

?Baik Unilever Indonesia maupun distributor masing-masing berhak untuk mengakhiri perjanjian atau hubungan kerjasama dengan syarat yang sudah disetujui bersama,? ujar Sancoyo.    

Sebelumnya, pada Agustus tahun lalu, empat mantan distributor Unilever Food Solution mengajukan gugatan terhadap perseroan terkait pengakhiran perjanjian pengangkatan sebagai distributor. Empat distributor PD Sentosa, PT Arvinda Jaya Abadi, PD Payung Mas, dan CV Monastri, merasa dirugikan oleh perseroan lantaran pengakhiran perjanjian ini dilakukan secara sepihak.

Empat distributor ini pun menuntut ganti rugi materiil dan imateriil senilai Rp 32 miliar. Pengadilan pun akhirnya memenangkan gugatan tersebut, tapi dengan denda yang lebih rendah, yakni Rp 15,6 miliar. 

Reporter: Safrezi Fitra