Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan, tidak ada toleransi bagi oknum PT Kimia Farma Tbk (KAEF) yang menggunakan alat bekas dalam tes antigen di Bandara Kualanamu, Sumatra Utara. Ia mengutuk keras aksi tersebut, dan meminta oknum terkait dipecat serta diganjar hukuman setimpal.
"Saya meminta semua yang terkait, mengetahui, dan yang melakukan dipecat dan diproses hukum secara tegas," kata Erick melalui unggahannya di akun Twitter miliknya pada Jumat (30/4).
Erick mengatakan, sudah menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang. Namun, Kementerian BUMN akan melakukan pemeriksaan, baik prosedur maupun organisasi secara menyeluruh.
"Tak ada toleransi! Saya sendiri akan turun untuk melakukan evaluasi," kata Erick, dimana unggahan tersebut sudah mendapatkan 155 komentar setelah dua jam diunggah.
Erick sudah meminta jajarannya untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Menurut Erick, ulah oknum tersebut mengkhianati profesi pelayan publik di bidang kesehatan.
Tak hanya itu, dalam kondisi di tengah pandemi Covid-19 yang serba prihatin, dia menyesalkan masih ada orang yang mengambil kesempatan yang merugikan dan membahayakan nyawa orang lain.
Erick pun kembali menegaskan, dia sudah memberi ultimatum pada seluruh level di setiap perusahaan plat merah untuk mematuhi nilai dasar BUMN, yakni Akhlak. Akhlak menjadi akronim dari nilai amanah, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.
Tindakan di Kualanamu dinilai bertentangan dengan semangat dan nilai yang disepakati bersama BUMN. Dengan demikian, tak ada toleransi bagi setiap pihak yang tidak sesuai dengan nilai dasar tersebut.
"Tak peduli siapa, apa jabatannya, semua yang melanggar silakan keluar. Khusus bagi kejadian di Kualanamu, kami mendukung aparat hukum untuk memberi hukuman yang tegas," kata Erick.
Menurut Erick, hanya dengan konsistensi berpegang pada nilai dasar, maka BUMN bisa mencapai target-target yang dicanangkan. Untuk mencapai target, ada proses yang mesti dilalui.
Jika bagian dari proses itu dia mesti memecat oknum yang tidak sesuai core value, maka hal itu sudah menjadi konsekuensi. "Kami di BUMN tak akan segan-segan! Jangan mencoba untuk melanggar, karena konsekuensinya tak hanya akan dipecat tapi langsung diproses hukum," kata Erick.
Sebelumnya polisi menangkap lima orang petugas rapid test Bandara Kualanamu yang berinisial RN, AT, AD, EK, dan EL pada Selasa (27/4). Mereka ditangkap lantaran menggunakan alat steril swab stuck bekas.
"Sedang penyelidikan. Namun keterangan resminya besok," kata Humas Bandara Kualanamu yang bernama Ovi, Selasa (27/4) dikutip dari Antara.
Rapid test antigen merupakan salah satu syarat menggunakan moda transportasi seperti pesawat terbang. Dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19, pengguna transportasi udara bisa menjadikan antigen sebagai syarat terbang yang berlaku 1x24 jam. Dari survei Jakpat, 67,9 persen responden setuju bahwa pemerintah mengharuskan tes Covid-19 untuk bepergian. Hal itu melindungi publik dan mencegah penyebaran virus SARS-CoV-2.