Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sampai dengan 20 Desember 2022, terdapat 40 perusahaan tercatat yang akan melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) atau rights issue senilai total Rp 96,9 triliun. Angka tersebut bertambah dari tahun lalu yang ada 39.
Direktur Penilaian Perusahaan Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman Yetna menyebut, jumlah perusahaan tercatat yang melakukan rights issue didominasi oleh sektor keuangan dengan 21 perusahaan tercatat, kemudian sektor bahan baku dengan lima perusahaan tercatat, dan infrastruktur dengan empat perusahaan tercatat.
“Dibandingkan tahun 2021, jumlah perusahaan yang melakukan rights issue pada 2022 cenderung stabil. Hal tersebut mencerminkan tingkat kepercayaan perusahaan tercatat dalam memanfaatkan pasar modal Indonesia relatif masih terjaga dengan baik,” kata Nyoman dalam keterangannya, Kamis (22/12).
Sedangkan untuk tahun depan, Nyoman menyebut ada 27 perusahaan tercatat yang berada pada pipeline rights issue. Dengan perkiraan dana segar yang akan diperoleh sebesar Rp 16,3 triliun.
Dari 27 perusahaan tercatat yang berada pada pipeline rights issue tersebut, tersebar pada berbagai sektor. Yaitu, sembilan perusahaan dari sektor keuangan, empat perusahaan dari sektor konsumen non primer, empat perusahaan dari sektor Infrastruktur, dua perusahaan dari sektor transportasi dan logistik.
Ditambah lagi, dua perusahaan dari sektor properti & real estate, satu perusahaan dari sektor energi, dua perusahaan dari sektor konsumen primer, satu perusahaan dari sektor kesehatan, satu perusahaan dari sektor bahan baku, dan satu perusahaan dari sektor teknologi.
“Berdasarkan data tersebut, jumlah perusahaan yang berencana melakukan rights issue paling banyak masih dari sektor keuangan,” ungkap Nyoman.
Hal itu bukan tanpa alasan, karena sesuai POJK No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum, bank wajib memenuhi modal inti minimum yang ditetapkan oleh OJK. Dalam peraturan tersebut, bank diharuskan memiliki modal inti sebesar Rp 3 triliun paling lambat 31 Desember 2022. Sedangkan bagi bank milik pemerintah daerah, wajib dipenuhi paling lambat 31 Desember 2024.
“Pada tahun 2022, beberapa perusahaan tercatat pada industri perbankan juga telah melakukan rights issue,” tambah Nyoman.
Sementara itu, PT Krom Bank Indonesia Tbk (BBSI) yang sebelumnya bernama PT Bank Bisnis Internasional Tbk, telah memenuhi ketentuan modal inti minimum Rp 3 triliun sesuai dengan peraturan OJK (POJK) No.12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum mengenai pemenuhan Modal Inti Minimum ("POJK No. 12/2020").
Krom Bank Indonesia berhasil menghimpun tambahan modal sebesar Rp 911,3 miliar dari hasil rights issue. Sehingga dengan dana tersebut, Krom Bank telah meningkatkan modal intinya menjadi lebih dari Rp 3 triliun seperti yang dipersyaratkan dalam POJK.
Sebelumnya, PT FinAccel Teknologi Indonesia, anak perusahaan yang dikendalikan oleh FinAccel Pte Ltd, induk perusahaan Kredivo, resmi menjadi pengendali utama saham Bank Bisnis Internasional dengan kepemilikan 75% pada April 2022 lalu. Melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa yang digelar 15 September 2022, PT Bank Bisnis Internasional Tbk di bawah kendali PT FinAccel Teknologi Indonesia resmi berganti nama jadi PT Krom Bank Indonesia Tbk.