Dana Investor Rp 1 M Hasil Penjualan Waran ZYRX Diblokir Polda Metro

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU
Karyawan memotret layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Perdagangan IHSG di akhir pekan ini ditutup melemah 17,04 poin atau 0,25 persen ke posisi 6.880,3.
9/5/2023, 10.32 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) menahan uang hasil penjualan waran PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX) sekitar Rp 1,1 miliar dari seorang investor, Hadi Santoso Aswin. Bahkan dana yang tersimpan di BNI Sekuritas diblokir oleh Polda Metro Jaya.

BNI Sekuritas mengatakan, tidak memiliki kemampuan serta kewenangan untuk melakukan pemblokiran dana, termasuk dalam hal ini untuk mencabut status pemblokiran dana tersebut.

"Pemblokiran dana dilakukan oleh pihak regulator atas perintah aparat penegak hukum (dalam hal ini Polda Metro Jaya) sehingga menyebabkan Bapak Hadi tidak dapat melakukan penarikan dana atas hasil penyelesaian transaksi," kata Head of Strategic Planning Department BNI Sekuritas Nicodemus F. Apthioman dalam keterangan resminya, Selasa (9/5).

Dalam cuitannya di media sosial, Twitter, Hadi meminta keadilan BEI untuk mencairkan dana yang telah ditahan hingga satu bulan lebih hasil penjualan saham. Sebab penjualan saham dilakukan secara sah.

"Tolong keadilan di BEI. Sudah satu bulan lebih dana hasil penjualan saham saya diblokir hanya berdasarkan nomor surat namun tidak ada fisiknya. Penjualan saya sah dan bermeterai," kata Hadi melalui akun Twitter pribadinya, @weilie777 dikutip Selasa (9/5).

Hadi turut menyebarkan surat keterangan dari BNI Sekuritas sebagai media penjualan waran ZYRX. Dalam surat tersebut terdapat perintah pemblokiran atas dana hasil penjualan waran ZYRX.

Surat perintah pemblokiran berbunyi 'Perihal perintah pemblokiran atas dana hasil penjualan Waran ZYRX-W oleh Polda Metro Jaya, yang dikeluarkan secara bersama-sama oleh BEI, KPEI dan KSEI'.

Dalam surat resminya dikatakan hal tersebut turut mengacu kepada Surat No. S-20/PM/12/2023, tanggal 3 April 2023, perihal perintah pemblokiran atas dana hasil penjualan Waran ZYRX-W oleh Polda Metro Jaya, yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebabnya Hadi mengalami kerugian lebih dari Rp 1 miliar dan tidak dapat bertransaksi sejak 30 Maret hingga saat ini akibat pemblokiran.

Sementara itu, pihak BEI hingga saat ini belum memberikan komentarnya atas kasus ini.

Reporter: Patricia Yashinta Desy Abigail