Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan penghapusan pencatatan atau delisting efek waran terstruktur yang diterbitkan RHB Sekuritas dengan aset dasar saham BRI, Adaro dan Unilever.
BEI tengah mengkaji kembali mekanisme perdagangan waran imbas kasus penahanan dana hasil penjualan waran PT Zyrexindo Mandiri Buana Tbk (ZYRX) sekitar Rp 1,1 miliar.
BEI menyatakan uang yang ditahan sekitar Rp 1,1 miliar milik investor Hadi Santoso Aswin atas perintah Polda Metro Jaya sehubungan dengan penyidikan kasus yang diadukan oleh 1 Anggota Bursa.
Waran adalah produk turunan saham dan bisa digunakan untuk membeli saham induk di harga lebih murah. Seperti apa ketentuannya? Simak informasinya di sini.
RHB Sekuritas menambah jumlah waran terstruktur dengan aset dasar atau underlying saham PT Adaro Energy Tbk (ADRO), PT Unilever Indonesia (UNVR), dan PT Bank Rakyat Indonesia (BBRI) dalam BEI.
Waran terstruktur memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual atau membeli suatu aset pendasar atau underlying asset, pada harga dan tanggal yang telah ditentukan (harga dan tanggal exercise).