Bos OJK Target 99 PLTU Ikut Transaksi Bursa Karbon Tahun Ini

Dokumentasi OJK
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar di acara peluncuran Bursa Karbon Indonesia.
26/9/2023, 09.59 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan sebanyak 99 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara bisa berpartisipasi dalam perdagangan bursa karbon pada tahun ini.

Hal ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar dalam acara peluncuran perdana bursa karbon di Bursa Efek Indonesia, Selasa (26/9) yang diresmikan Presiden Joko Widodo.

OJK menyebut, 99 PLTU itu setara 86% dari PLTU dari yang beroperasi di Indonesia. "Harapan kami agar PLTU dapat mulai bertransaksi melalui bursa karbon, tahun ini juga," kata Mahendra.

Selain subsektor PLTU, nantinya perdagangan bursa karbon di Indonesia juga akan diramaikan sejumlah sektor lain seperti sektor kehutanan, kehutanan, migas, industri umum dan sektor kelautan.

Menurut Mahendra, setidaknya dibutuhkan waktu sekitar 8 bulan bagi OJK untuk mempersiapkan bursa karbon di Indonesia mulai dari rancangan regulasi sampai akhirnya siap melaksanakan perdagangan karbon, lebih cepat dibanding negara tetangga yang rata-rata memerlukan waktu 1-2 tahun. OJK saat ini telah menunjuk BEI sebagai penyelenggara bursa karbon.

Mahendra juga menambahkan, bursa karbon Indonesia akan menjadi bursa karbon besar, dan terpenting di dunia karena volume maupun keragaman unit karbon yang akan diperdagangkan.

"Dan hari ini, kita memulai sejarah dan awal era baru itu," ujarnya.

Untuk diketahui, bursa karbon merupakan sebuah sistem yang mengatur pencatatan cadangan karbon, perdagangan karbon, dan status kepemilikan unit karbon.

Bila mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2008 tentang Dewan Nasional Perubahan Iklim. Dalam Pasal 1 ayat (6) disebutkan, perdagangan karbon adalah jual beli sertifikat pengurangan emisi karbon dari kegiatan mitigasi perubahan iklim.

Adapun, unit karbon yang diperdagangkan berupa efek yang memiliki bukti kepemilikan karbon dalam bentuk sertifikat atau persetujuan teknis yang dinyatakan dalam satu ton karbon dioksida yang tercatat dalam SRN PPI. Bursa karbon bertujuan untuk menciptakan insentif bagi perusahaan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.

Reporter: Syahrizal Sidik