Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Royke Tumilaar memberikan pernyaataan terkait dengan gugatan yang dilayangkan perusahaan kepada PT Bank Danamon Indonesia Tbk (BDMN).
Royke menyebut gugatan yang diajukan oleh BNI kepada Bank Danamon yaitu terkait peletakan sita eksekusi yang dimohonkan oleh Bank Danamon melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tahun 2022 terhadap jaminan kredit debitur BNI atas nama PT Power Clutch Indonesia.
Dia menjelaskan, jaminan kredit debitur BNI yaitu Power Clutch Indonesia telah diikat secara sempurna dengan hak tanggungan sejak tahun 2011.
"Gugatan tersebut diajukan BNI sebagai wujud dari komitmen BNI dalam menjunjung tinggi prinsip-prinsip hukum yang berlaku," kata Royke kepada Katadata.co.id, Rabu (25/10). Dia menyebut hal ini merupakan upaya perusahaan untuk mempertahankan hak-hak yang sah atas agunan kredit di BNI.
Royke juga menjelaskan jika BNI selalu menekankan komitmen kami dalam menjalankan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dalam berbisnis. Termasuk menerapkan etika dalam setiap aspek bisnis serta pendekatan hukum yang tepat termasuk dalam penanganan permasalahan hukum.
Adapun, emiten bank pelat merah ini melayangkan gugatan kepada Bank Danamon Indonesia. Gugatan tersebut didaftarkan oleh BNI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 24 Oktober 2023 dengan nomor perkara 1041/Pdt.Bth/2023/PN Jkt.Sel.
"Penggugat Bank Negara Indonesia, tergugat Bank Danamon Indonesia, dengan status perkara sidang pertama," tulis PN Jaksel dalam situsnya, dikutip Rabu (25/10).
BNI telah menunjuk kuasa hukumnya yaitu Sandro Andrew Hasudungan Sitorus dalam perkara yang menyeret Bank Danamon. Namun belum ada isi petitum ataupun gugatan di situs resmi PN Jaksel.