Bursa Efek Indonesia atau BEI memperingatkan potensi penghapusan pencatatan saham atau delisting ke perusahaan tercatat PT Danasupra Erapacific Tbk (DEFI). Menelisik komposisi pemegang saham DEFI, terdapat PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life dengan kepemilikan saham perseroan 26,11%
Kepada Divisi Penilaian Perusahaan III Lidia M. Panjaitan, menjelaskan bursa dapat menghapus saham perusahaan tercatat. Apabila yang pertama, ketentuan III.3.1.1, mengalami kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perseroan baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status perseroan sebagai perusahaan terbuka. Selain itu jika perusahaan tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
Kedua, ketentuan III.3.1.2. saham perseroan yang akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.
"Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dapat kami sampaikan bahwa saham perseroan telah disuspensi selama 24 bulan," tulis Lidia dalam keterangan resminya, Selasa (9/1).
Adapun susunan pemegang saham berdasarkan laporan bulanan registrasi pemegang efek per 30 November 2023 yakni:
1. PT Intan Sakti Wiratama
Kepemilikan saham : 143,75 juta, setara 20,92%
2. PT Jesivindo Juvatama
Kepemilikan saham : 102,6 juta, setara 14,93%
3. PT Quantum Cloreva Investama Tbk
Kepemilikan saham : 99,41 juta, setara 14,47%
4. PT Asuransi Jiwa Kresna
Kepemilikan saham : 162 juta, setara 23,57%
5. Masyarakat
Kepemilikan saham : 179,48 juta, setara 26,11%
Sementara susunan Dewan Komisaris dan Direksi DEFI berdasarkan laporan keuangan per
30 September 2023 :
- Presiden Komisaris : Deddy Koesnadi
- Komisaris Independen : Yugi Prayanto
- Presiden Direktur : Irianto Kusumadjaja
- Direktur : Floyd Andrew Jonathans