Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPST) pada 26 Juni mendatang. Salah satu agenda RUPST itu adalah pengangkatan dan penetapan honorarium bagi anggota Dewan Komisaris BEI untuk masa jabatan 2024-2028.
Direksi BEI mengatakan perubahan anggota Dewan Komisaris adalah untuk menggantikan mereka yang berakhir masa jabatannya sesuai perubahan anggaran dasar perseroan.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengatakan saat ini terdapat sepuluh kandidat komisaris BEI yang memiliki kualifikasi baik. Ia juga mengatakan proses fit and proper test calon Komisaris BEI telah dilakukan sejak akhir Mei 2024.
“Kita akan pilih lima, mungkin yang mewakili regulator itu,” kata Inarno dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan & Kebijakan OJK Hasil RDK Bulanan Mei 2024 secara virtual, Senin (10/6).