Telat Lapor Lapkeu, BEI Beri Sanksi Hutama Karya dan 20 Emiten

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nz
Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis terhadap 21 perusahaan tercatat yang hingga kini belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2024.
15/8/2024, 10.09 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi peringatan tertulis terhadap 21 perusahaan tercatat yang hingga kini belum menyampaikan laporan keuangan per 30 Juni 2024. Dari 21 perusahaan tercatat, terdapat satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum melaporkan laporan keuangannya, yakni PT Hutama Karya (Persero).

BEI memberikan sanksi peringataan tertulis I diberikan kepada lima perusahaan tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit oleh akuntan publik. Kemudian, delapan perusahaan tercatat menyatakan akan menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024 yang diaudit oleh akuntan publik.

BEI juga menyebut ada tujuh Efek Beragun Aset-Surat Partisipasi (EBA-SP) akan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan per 30 Juni 2024 yang akan diaudit oleh akuntan publik. Selanjutnya, ada satu Efek Beragun Syariah- Surat Partisipasi (EBAS-SP) akan menyampaikan Laporan Keuangan Tahunan per 30 Juni 2024 yang akan diaudit oleh akuntan publik. 

“Dengan demikian, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah Rabu, 31 Juli 2024,” kata BEI dalam pengumumannya, pada Rabu (14/8).

Daftar perusahaan yang dikenakan peringatan tertulis I:

  1. ARMA - PT Armadian Tritunggal
  2. BSLT - PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara Gorontalo
  3. BSSB - PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan Dan Barat
  4. NITA - PT Nirmala Taruna
  5. PTHK - PT Hutama Karya (Persero)

Daftar Perusahaan Tercatat dan Efek yang akan Menyampaikan Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2024 yang Diaudit Oleh Akuntan Publik:

  1. BNTT - PT Bank Pembangunan Nusa Tenggara Timur
  2. BSMT - PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara
  3. FMFN - PT KB Finansia Multi Finance
  4. LPPI - PT Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry
  5. OPPM - PT OKI Pulp & Paper Mills
  6. PIDL - PT Pindo Deli
  7. POST - PT Pos Indonesia (Persero)
  8. PRTL - PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
  9. SPSMFMRI01 - EBA Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BMRI 01 Kelas AA
  10. SPSMFBTN03 - Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 03
  11. SPSMFBTN04 - Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 04
  12. SPSMFBTN05 - Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 05
  13. SPSMFBTN06 - Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 06
  14. SPSMFBTN07 - Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 07
  15. SPSMFBRIS01 - Efek Beragun Aset Syariah Berbentuk Partisipasi Sarana Multigriya Finansial - Bank Syariah Indonesia 01
  16. SPSMFBTN08 - Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi SMF-BTN 08
 
Reporter: Nur Hana Putri Nabila