BEI Pecat 5 Karyawan Divisi Penilaian yang Diduga Terlibat Gratifikasi IPO

Katadata/Hufaz Muhammad
Logo Bursa Efek Indonesia (BEI)
26/8/2024, 16.10 WIB

Manajemen PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dikabarkan memecat lima orang karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan pada periode Juli–Agustus 2024. Berdasarkan surat yang dikirim ke ruang wartawan Bursa Efek Indonesia (BEI), pemecatan kelima karyawan itu diduga karena pelanggaran yang dilakukan oleh oknum karyawan yang meminta imbalan dan gratifikasi atas jasa penerimaan emiten agar sahamnya bisa tercatat di BEI. 

Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa kelima karyawan dari Divisi Penilaian Perusahaan BEI yang bertanggung jawab atas penerimaan calon emiten, meminta sejumlah uang dan gratifikasi. Hal itu sebagai imbalan atas analisis kelayakan calon emiten untuk dapat melaksanakan penawaran perdana saham atau initial public offering (IPO) di BEI.

“Atas imbalan uang yang diterima, oknum karyawan tersebut membantu memutuskan proses penerimaan calon emiten untuk dapat listing dan diperdagangkan sahamnya di BEI,” demikian tertulis dalam surat yang beredar di kalangan wartawan, Senin (26/8). 

Surat edaran tersebut menyebutkan bahwa kasus ini belum melibatkan kepala divisi atau direktur yang bertanggung jawab atas proses penerimaan emiten di bursa. Tindak lanjutnya akan menentukan apakah kasus ini akan masuk ke ranah pidana sebab adanya penipuan oleh oknum karyawan terhadap emiten yang mencatatkan sahamnya dengan cara yang tidak sesuai. Pelanggaran ini juga diketahui telah berlangsung selama beberapa waktu.

“Kejadian ini sangat memprihatinkan, terutama karena BEI sebagai SRO (Self Regulatory Organization) di pasar modal telah memperoleh sertifikasi ISO 37001 untuk sistem manajemen anti-penyuapan (SMAP),” demikian kutipan dari surat tersebut. 

BEI Imbau Masyarakat Tidak Berikan Gratifikasi

Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan BEI melarang gratifikasi di lingkungannya. Bursa mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan gratifikasi kepada insan BEI.

"Sebagai wujud komitmen dalam menjaga integritas, independensi, dan penerapan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, BEI berkomitmen menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2016," ujar Nyoman, Senin (26/8). 

BEI juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan, rekanan, pelanggan, dan pihak lainnya untuk tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun. Gratifikasi yang dimaksud termasuk uang, makanan, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, atau fasilitas penginapan.

Pemberian lainnya seperti perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, atau fasilitas tidak wajar lainnya juga dilarang. Larangan ini berlaku baik secara langsung maupun tidak langsung, baik di dalam maupun di luar pelaksanaan tugas kepada seluruh insan BEI maupun  anggota keluarganya.

“Apabila diketahui adanya pelanggaran oleh pihak internal BEI terhadap komitmen tersebut, mohon dapat dilaporkan melalui BEI Whistleblowing System (BEI WBS) https://wbs.idx.co.id,” kata Nyoman. 

Reporter: Nur Hana Putri Nabila