BEI Ungkap Syarat Pembukaan Suspensi Berlapis Sritex (SRIL)

ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/tom.
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang.
5/11/2024, 17.08 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengungkap sejumlah ketentuan yang harus dilakukan PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) alias Sritex agar suspensi sahamnya bisa dibuka. BEI sebelumnya memberhentikan perdagangan atau suspensi saham berlapis kepada emiten berkode SRIL itu. 

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik mengatakan, tim BEI akan terus meninjau kasus tersebut. Sebelumnya saham Sritex telah disuspensi pada 2021 karena gagal bayar. Kini sahamnya kembali disuspensi setelah ada putusan pailit. 

“Jadi makanya istilahnya gemboknya ditambah, dari satu sekarang dua gembok. jadi buka suspensinya harus punya dua kunci,” kata Jeffrey kepada wartawan di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (5/11).

Suspensi berlapis yang baru sepekan dilakukan bursa dilakukan usai raksasa tekstil kebanggaan Presiden Republik Indonesia ke-7 Joko Widodo, itu diguncang kabar buruk. Senin (21/10) lalu, Pengadilan Niaga Semarang menyatakan Sritex pailit lantaran telah lalai memenuhi kewajiban pembayaran kepada PT Indo Bharat Rayon (IBR), salah satu kreditor Sritex, sesuai dengan Putusan Homologasi 25 Januari 2022.

Sebelumnya otoritas BEI mengumumkan terjadi suspensi saham pada kode SRIL dan tercatat di papan pemantauan khusus. Hal tersebut berdasarkan pada:

  1. Pengumuman dari Bursa nomor Peng-SPT-00010/BEI.PP3/10-2024 tanggal 28 Oktober 2024, terkait Penghentian Sementara Perdagangan Efek SRIL
  2. Pengumuman Bursa nomor Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2021 tanggal 18 Mei 2021, terkait Penghentian Sementara Perdagangan Efek Perseroan sebelumnya
  3. Putusan pembatalan perdamaian oleh Pengadilan Negeri Semarang untuk PT Sri Rejeki Isman Tbk, dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada tanggal 21 Oktober 2024
  4. Surat Perseroan nomor 012/CoS/X/2024/SRIL tanggal 25 Oktober 2024, terkait permintaan penjelasan dari Bursa Efek Indonesia sehubungan dengan pemberitaan di media massa.

Kepala Divisi Penilaian Perusahaan III BEI, Lidia M. Panjaitan, menjelaskan bahwa saham SRIL telah dihentikan perdagangannya di seluruh pasar sejak 18 Mei 2021. Selain itu, berdasarkan putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 21 Oktober 2024, Perseroan yang menjadi pihak termohon dalam pembatalan homologasi dinyatakan pailit.

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa terkait putusan pailit dan ketidakpastian kelangsungan usaha, serta adanya informasi material yang belum disebarkan secara merata, Bursa memutuskan untuk melanjutkan suspensi perdagangan saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL). Suspensi ini akan berlangsung di seluruh pasar hingga ada pengumuman lebih lanjut dari BEI.

“Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan,” tulis Lidia dalam pengumumannya, dikutip Selasa (5/11).

Reporter: Nur Hana Putri Nabila