PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex berusaha tetap jadi perusahaan tercatat di Bursa Efek Indonesia. Hal itu lantaran raksasa tekstil itu terancam didepak atau delisting dari Bursa Efek Indonesia usai Mahkamah Agung atau MA menyatakan perusahaan tekstil ini pailit.
Corporate Secretary Sritex, Welly Saham, mengatakan bahwa Sritex akan berusaha semaksimal mungkin mengajukan peninjauan kembali terhadap Putusan Kasasi. Ia berharap langkah tersebut dapat terbebas dari status pailit dan tetap tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Sritex juga berjanji mematuhi semua peraturan pasar modal, termasuk aturan, penetapan, surat edaran, keputusan, atau dokumen lain yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia.
Perusahaan juga bekerja sama dengan tim kurator dan hakim pengawas di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk memastikan kepatuhan terhadap pengaturan yang berlaku bagi perusahaan publik.
“Perseroan akan bekerja sama dengan para kreditur khususnya dalam pembentukan kreditur,” tulis Welly dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Selasa (24/12).
Welly mengatakan Sritex juga terus menjaga komunikasi dengan para pemangku kepentingan. Selain itu, perusahaan juga berupaya mencari investor strategis atau mitra strategis untuk memastikan keberlangsungan operasional, dengan tetap mematuhi ketentuan Undang-Undang Kepailitan (UUK).
Adapun Bursa telah menghentikan sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak tanggal 18 Mei 2021. Hal ini terkait penundaan pembiayaan pokok dan bunga MTN Sritex Tahap III Tahun 2018 ke-6.
Bursa melanjutkan penghentian sementara perdagangan efek SRIL di seluruh pasar sejak 28 Oktober 2024 sampai saat ini karena SRIL berada dalam keadaan pailit.
Peninjauan Kembali Usai MA Tolak Kasasi
Manajemen Sritex sebelumnya menyatakan telah melakukan konsolidasi usai Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang beberapa waktu lalu.
Hasil konsolidasi ini adalah perusahaan tekstil tersebut akan melakukan upaya hukum peninjauan kembali. Direktur Utama Sritex Iwan Kurniawan mengatakan, upaya hukum ini ditempuh agar pihaknya bisa menjaga keberlangsungan usaha dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawannya.
"Tidak semata untuk kepentingan perusahaan tapi membawa aspirasi seluruh keluarga besar Sritex," katanya dalam siaran pers, Jumat (20/12).
Terlebih, menurut Iwan, kondisi perekonomian sedang sulit. Sritex harus menjaga karyawan agar tetap dapat bekerja dan bertahan hidup menghidupi keluarga.
Selama proses pengajuan kasasi ke MA, perusahaan telah melakukan berbagai upaya mempertahankan usaha dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini pun sesuai dengan keinginan pemerintah. Iwan menyebut Sritex kini berkejaran dengan waktu dan keterbatasan sumber daya.
“Kami harap pemerintah memberikan keadilan hukum yang mempertimbangkan kemanusiaan, dengan mendukung upaya kami untuk tetap dapat melanjutkan kegiatan usaha,” ujarnya.