IHSG Rontok 5,02%, BEI Berlakukan Trading Halt Bekukan Perdagangan Saham
Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan penghentian sementara perdagangan (trading halt) pada Selasa (18/3). Trading halt berlaku mulai pukul 11:19:31 WIB setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga 5,02%.
Berdasarkan data perdagangan BEI, nilai transaksi tercatat Rp 8,39 triliun, dengan volume yang diperdagangkan tercatat 13,57 miliar. Adapun kapitalisasi pasar turun ke Rp 10.492 triliun.
Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad, menyampaikan penghentian sementara ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tentang Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan dalam Kondisi Darurat. Keputusan trading halt merupakan langkah mitigasi untuk menjaga stabilitas pasar di tengah tekanan jual yang signifikan.
“Perdagangan akan dilanjutkan pukul 11:49:31 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan,” tulis Kautsar dalam keterangan resminya, Selasa (18/3).
Sebelumnya dalam Surat Perintah Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Nomor S-274/PM.21/2020 terttanggal 10 Maret 2020 disebutkan apabila terjadi penurunan IHSG yang sangat tajam dalam satu hari, maka BEI harus melakukan tindakan pencegahan. Beberapa tindakan yang dapat diambil BEI adalah:
- Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lebih dari 5%.
- Menghentikan perdagangan saham selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan lebih dari 10 menit.
- Trading suspend jika IHSG mengalami penurunan lanjutan sampai lebih dari 15%. Proses trading suspend bisa berlangsung hingga akhir sesi perdagangan atau lebih dari satu sesi setelah mendapatkan persetujuan OJK.