Emiten sektor energi milik Tommy Soeharto PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) berencana melakukan go private atau voluntary delisting dari Bursa Efek Indonesia. Keputusan untuk cabut dari BEI diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUP) yang berlangsung Senin (2/6).
Merujuk keterbukaan informasi di BEI, PT Joyo Agung Permata sebagai pemegang saham HITS akan membeli kembali sahamnya atau buyback dengan harga penawaran tender (tender offer) di atas harga pasar. Merujuk dokumen yang diterbitkan 28 Mei, HITS menawarkan pembelian saham di harga Rp 328 per lembar kepada para pemegang saham.
Harga penawaran tender ini naik 183% dibandingkan dengan harga perdagangan terakhir HITS sebesar Rp 166 per saham. “Harga Penawaran sebagaimana dimaksud akan menggunakan formula yang ditetapkan dalam Pasal 36 dan pasal 40 ayat (2) POJK No. 45/2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik,” tulis manajemen HITS dalam keterbukaan informasi dikutip Senin (2/6).
JAP PT Joyo Agung Permata (Joyo) merupakan perusahaan yang bergerak dalam perdagangan logam dan bijih logam, serta perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya. Perusahaan akan dikelola anak usaha PT Humpuss Maritim International Jadi Alasan Go Private
Dalam keterbukaan informasi BEI, perusahaan menyampaikan alasan melakukan delisting untuk mengubah strategi bisnis dalam grup perusahaan sehingga kegiatan usaha utama grup sebagian akan ditopang oleh anak usahanya, PT Humpuss Maritim International Tbk. Lebih lanjut, manajemen mengatakan HITS tidak memerlukan pendanaan (capital raising) dari pasar modal.
Selain itu, perseroan juga belum memiliki rencana untuk melakukan penggalangan dana ke depannya. Alasan lainnya adalah perseroan ingin fokus dalam mengelola portofolio investasi dan aset tanpa adanya tekanan volatilitas harga saham dari publik.
HITS memiliki rencana agar lebih leluasa menjalankan kegiatan usahanya, termasuk dalam melakukan efisiensi, pengembangan bisnis serta restrukturisasi usaha. Kemudian manajemen juga mempertimbangkan cash flow atau pergerakan uang yang masuk dan keluar di perusahaan, maka HITS memutuskan untuk tidak memberikan dividen kepada pemegang sahamnya.
“Melalui rencana go private dan delisting, pemegang saham akan memiliki kesempatan untuk menjual kepemilikan saham mereka pada perseroan dengan harga wajar dengan tetap mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku,” kata manajemen.
Dalam hal rencana Go Private dan Delisting disetujui dalam RUPSLB Independen, maka para pemegang saham publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam penawaran tender sukarela akan tetap menjadi pemegang saham perusahaan tertutup. Dengan demikian, para pemegang saham publik tersebut tidak dapat lagi menjual sahamnya setelah proses penawaran tender sukarela selesai dilaksanakan.