DPR Tunda Pemilihan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS 2025–2030
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengambilan keputusan terkait calon Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) periode 2025–2030. Penundaan ini dilakukan meskipun dua nama telah diajukan oleh Presiden RI Prabowo Subianto, yaitu Doddy Zulverdy dan Farid Azhar Nasution.
“LPS untuk sementara ditunda diputuskan karena beberapa pertimbangan,” kata Mukhamad Misbakhun, Ketua Komisi XI DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/7).
Menurut Misbakhun pemilihan wakil ketua LPS akan ditetapkan secara bersamaan dengan pengisian 3 (tiga) Anggota Dewan Komisioner LPS lainnya. Adapun penundaan pertimbangan Pasal 63 ayat (5) dalam Pasal 7 angka 37 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ketentuan itu menyatakan bahwa: Pembagian dan/atau perubahan pembidangan, tugas, tata tertib, dan tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang Dewan Komisioner dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (4) diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner setelah dikonsultasikan dengan DPR.
Selanjutnya ketentuan dalam Pasal 65 ayat (1) huruf d dalam Pasal 7 angka 39 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menyatakan anggota Dewan Komisioner berjumlah 7 orang.
Merujul aturan anggota LPS terdiri dari:
1. 1 orang pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan,
2. 1 (satu) orang anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan yang ditunjuk oleh Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
3. 1 (satu) orang anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia yang ditunjuk oleh Gubernur Bank Indonesia; dan
4. 4 (empat) orang anggota yang berasal dari dalam dan/atau dari luar Lembaga Penjamin Simpanan.
Ketentuan Pasal 65 ayat (3) dalam Pasal 7 angka 39 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menyatakan: Anggota Dewan Komisioner sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden.
Ia juga merujuk Pasal 65 Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (P2SK) yang menetapkan Dewan Komisioner LPS terdiri dari tujuh anggota, dengan tiga di antaranya merupakan ex officio dari pemerintah, OJK, dan BI.
Sementara empat lainnya ditetapkan melalui proses DPR. Menurut Misbakhun, jika hanya empat anggota yang ditetapkan sementara tiga ex officio belum ada, maka Dewan Komisioner belum bisa menyusun pembagian tugas.
“Maka penetapan ini yang satu orang ini kita tunda sampai kemudian yang tiga kami pilih secepatnya,” tambah Misbakhun.
Selain itu, Misbakhun menjelaskan sesuai ketentuan undang-undang, pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk tiga posisi ex officio di Dewan Komisioner LPS merupakan kewenangan pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan.
Ia mengaku telah diberikan mandat oleh Komisi XI untuk segera berkomunikasi dengan Menteri Keuangan agar proses pembentukan pansel dapat segera dilakukan secara bersamaan untuk ketiga posisi tersebut.
“Karena di sana tiga berikutnya ini harus segera supaya LPS tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di tingkat komisioner,” ujarnya.