Menaker Bakal Nonaktifkan Pegawai yang Terbukti Terlibat Kasus Pemerasan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan komitmen untuk menonaktifkan pegawai kantornya yang terbukti terlibat dalam kasus pemerasan terhadap perusahaan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Namun Yassierli mengatakan dirinya tidak memiliki wewenang untuk mengganti posisi wakilnya Immanuel Ebenezer atau Noel yang terjerat Operasi Tangkap Tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi semalam, Rabu (20/8).
"Pergantian posisi Wamenaker bukan wewenang menteri. Kalau hak saya adalah merombak dari level eselon I ke bawah. Nasib posisi Wamenaker kami serahkan ke Presiden Prabowo Subianto," kata Yassierli di kantornya, Kamis (21/8).
Yassierli tidak menjelaskan lebih lanjut berapa jumlah pegawai Kemenaker dari 10 orang selain Noel yang kini diperiksa KPK. Walau demikian, Yassierli menekankan pihaknya akan mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam proses penyelidikan tersebut.
Menurut Yassierli, perombakan susunan organisasinya akan dilakukan jika telah ada bukti yang benar. "Kalau sudah ada bukti yang benar, tidak ada toleransi dari kami. Namun sekarang tentu kami menganut asas praduga tak bersalah," ujarnya.
Yassierli menegaskan kantornya akan menunggu perkembangan penyelidikan kasus pemerasan tersebut hingga besok, Jumat (22/8). Seperti diketahui, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum dari seluruh pihak yang diamankan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut kegiatan OTT terhadap Immanuel juga mencakup penyitaan uang dan kendaraan miliknya. Secara rinci, penegak hukum menyita 22 kendaraan milik Noel yang terdiri dari 15 unit mobil dan 7 unit sepeda motor.
OTT ini merupakan pertama yang dilakukan KPK terhadap anggota Kabinet Merah Putih sejak pelantikan para menteri dan wakil menteri pada Oktober 2024. Sebelumnya, Immanuel dikenal sebagai relawan Jokowi Mania (JoMan) dan sempat maju sebagai calon legislatif dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Kalimantan Utara pada Pemilu 2024.
Fitroh menegaskan Immanuel terjerat OTT terkait dugaan pemerasan perusahaan dalam pengurusan sertifikasi K3. Namun, hingga kini belum ada penjelasan lebih rinci mengenai kasus ini. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status pihak-pihak yang ditangkap.
Berdasarkan penelusuran Katadata, KPK telah menjaring pejabat Kemenaker dalam tiga kasus lainnya selama 10 tahun terakhir. Adapun tiga kasus korupsi tersebut membuat negara merugi hingga Rp 76,71 miliar.