Purbaya Perketat Batas Maksimal Defisit APBD 2026, Ini Rinciannya

Donang Wahyu|KATADATA
Ilustrasi.
Penulis: Rahayu Subekti
Editor: Agustiyanti
12/1/2026, 16.30 WIB

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat batas maksimal defisit anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2026. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025 tentang Batas Maksimal Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Batas Maksimal Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Batas Maksimal Kumulatif Pembiayaan Utang Daerah Tahun 2026.

Pasal 2 dalam beleid ini menyebutkan bahwa batas maksimal kumulatif defisit APBD 2026 ditetapkan sebesar 0,11% dari proyeksi produk domestik bruto (PDB). Pemerintah juga menetapkan batas baru untuk defisit APBN pada tahun ini.

“Batas maksimal defisit APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 2,50% dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2026,” demikian penjelasan pemerintah dalam Pasal 3 PMK Nomor 101 Tahun 2025 dikutip Senin (12/1).

Dengan begitu batas maksimal defisit APBN di Pasal 3 tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam menetapkan APBD pada tahun ini. Ini berarti, Kemenkeu memperketat batas maksimal defisit APBD karena sebelumnya berkisar di level 3,35% hingga 3,75%.

Meski batas defisit APBD 2026 diperketat, Purbaya membuka peluang pelonggaran dapat dilakukan. Ia menyatakan ada syarat penambahan batas defisit APBD.

“Kalau dia (pemerintah daerah) bisa belanjanya bagus, mungkin bisa ditambah (batas defisit APBD),” kata Purbaya di Gedung Kemenkeu, Kamis (8/1).

Namun dalam pasal 7 Ayat (1) disebutkan pelampauan batas maksimal defisit APBN bisa terjadi dari batas maksimal tersebut. Hanya saja hal ini harus mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Jika terjadi melebihi batas maksimal defisit yang ditentukan, kepala daerah wajib menyampaikan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada Menteri Keuangan. “Dilakukan sebelum rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD dievaluasi oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atau gubernur,” tulis Pasal 8 Ayat (1).

Nantinya, persetujuan atau penolakan atas pelampauan batas maksimal defisit APBD menjadi salah satu dasar dalam proses evaluasi rancangan Peraturan Daerah mengenai APBD oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri atau gubernur.   

Dalam rangka pemantauan defisit APBN 2026, pemerintah daerah juga wajib menyampaikan laporan sebagai berikut kepada Menteri Keuangan:

  • Rencana Defisit APBD tahun anggaran 2026.
  • Realisasi Defisit APBD semester I tahun anggaran 2026.
  • Realisasi Defisit APBD semester II tahun anggaran 2026.

Peluang Penambahan Batas Defisit

Meski batas defisit APBD 2026 diperketat, Purbaya membuka peluang pelonggaran dapat dilakukan. Ia menyatakan ada syarat penambahan batas defisit APBD.

“Kalau dia (pemerintah daerah) bisa belanjanya bagus, mungkin bisa ditambah (batas defisit APBD),” kata Purbaya di Gedung Kemenkeu, Kamis (8/1).

Adapun berdasarkan catatan Kemenkeu sepanjang 2025, realisasi belanja daerah sepanjang 2025 sebesar Rp 1.246,6 triliun. Angka ini turun jika dibandingkan 2024 yang mencapai Rp 1.363,9 triliun.

Sementara itu, total pendapatan daerah selama 2025 tercatat sebesar Rp 1.288,3 triliun. Angka ini turun 5,7% dibandingkan realisasi 2024 sebesar Rp 1.366,9 triliun.

Dengan demikian, terjadi surplus pada APBD sepanjang 2025 sebesar Rp 41,7 triliun. Sementara itu, net pembiayaan daerah pada tahun yang sama mencapai Rp 67,1 triliun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Rahayu Subekti