Ketua OJK dan Pengawas Pasar Modal Mundur Usai Sehari Berkantor di BEI, Ada Apa?

ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (kanan) menyampaikan keterangan pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (30/01/2026).
Penulis: Karunia Putri
30/1/2026, 19.09 WIB

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dan dua  petinggi otoritas mengumumkan pengunduran diri dalam satu hari yang sama dengan mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI)  Iman Rachman pada Jumat (30/1). Keputusan tersebut disebut sebagai bentuk tanggung jawab atas dinamika dan gejolak yang terjadi di pasar modal dalam dua hari terakhir.

Dirut BEI Iman Rachman lebih dulu mengumumkan pengunduran dirinya di pagi hari. Sementara itu, tiga pejabat OJK mengumumkannya di sore hari.

“Sebagai bentuk tanggung jawab atas apa yang terjadi dalam dua hari terakhir, saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama BEI,” kata Iman, di ruangan media Bursa Efek Indonesia, Jumat (30/1).

Selain Mahendra dua pejabat OJK yang mundur adalah Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi, serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Aditya Jayaantara.

Pengunduran diri para pimpinan pasar modal tersebut terjadi setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok selama dua hari berturut-turut. Tekanan pasar bahkan memaksa BEI memberlakukan penghentian sementara perdagangan atau trading halt setelah IHSG turun hingga 8%.

Gejolak pasar dipicu oleh respons negatif pelaku pasar terhadap keputusan Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menangguhkan proses rebalancing indeks saham Indonesia pada Februari 2026. Setelah itu dua bank investasi global yang berbasis di Amerika Serikat Goldman Sach dan UBS menurunkan peringkat rating saham RI. 

Alasan Petinggi OJK Mundur

Dalam keterangan resminya, OJK menyatakan pengunduran diri Mahendra Siregar, Inarno Djajadi, dan Aditya Jayaantara telah disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Seluruh proses selanjutnya akan dijalankan berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menjelaskan pengunduran diri Mahendra bersama jajaran pengawas pasar modal OJK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung langkah-langkah pemulihan yang dibutuhkan di tengah gejolak pasar.

“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” tulis OJK dalam pernyataan resminya.

Sehubungan dengan pengunduran diri tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku. Langkah ini dilakukan guna memastikan keberlangsungan kebijakan, fungsi pengawasan, serta pelayanan kepada masyarakat dan pelaku industri jasa keuangan tetap berjalan dengan baik.

OJK mengatakan komitmennya untuk menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri