Geger di Bursa: Polemik Data, Masuknya Danantara hingga Mundurnya Bos OJK - BEI

ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar (tengah) bersama Direktur Utama Bursa Efek Indonesai (BEI) Imam Rachman (kiri) dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi (kanan) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis (29/1/2026). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan bahwa Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerbitkan revisi aturan batas minimal saham publik atau free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen sert
30/1/2026, 19.42 WIB

Tekanan bertubi mewarnai pasar modal Indonesia sepanjang awal tahun ini. Mulai dari trading halt dua hari beruntun hingga mundurnya Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar dari jabatannya.

Gejolak di lantai bursa terjadi beberapa hari terakhir usai pengumuman Morgan Stanley Capital International (MSCI) yang menangguhkan rebalancing indeks saham Indonesia pada Februari 2026.  Dalam pengumumannya MSCI mempertanyakan transparansi data pemegang saham emiten yang ada di BEI. 

Guncangan terbaru datang dari OJK yang mengumumkan mundurnya Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar. Tak hanya Mahendra, dua pejabat OJK lainnya juga menyatakan mundur, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Aditya Jayaantara. 

Dalam pengumuman resminya, OJK menyatakan pengunduran diri Mahendra Siregar, Inarno Djajadi, dan Aditya Jayaantara telah disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Seluruh proses selanjutnya akan ditangani sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

OJK menjelaskan pengunduran diri Mahendra bersama jajaran pengawas pasar modal OJK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang dibutuhkan di tengah gejolak pasar.  

“OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” tulis OJK dalam keterangan resminya, Jumat (30/1). 

Cerita di Balik Mundurnya Dirut BEI

Pengunduran diri jajaran pimpinan OJK ini menyusul langkah Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman yang lebih dulu mundur pada pagi ini. 

Hal itu disampaikan kepada wartawan di media center Gedung BEI, Jakarta, Jumat (30/1). Iman Rachman mengatakan keputusan yang diambil menurutnya menjadi yang terbaik untuk pasar modal. Ia berharap dengan pengunduran dirinya menjadi lebih baik.  

“Sebagai bentuk tanggung jawab apa yang terjadi dua hari ini menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama BEI,” kata Iman.

 Mundurnya Iman tak bisa dilepas dari rilis MSCI yang mempertanyakan data pemegang saham emiten yang ada di bursa. Lembaga investasi global itu meminta BEI menyerahkan data seluruh penerima manfaat akhir saham atau beneficial owner dari masing-masing emiten. Menurut Iman ia sudah berkomunikasi dengan MSCI soal permintaan itu. 

Iman mengatakan sebagai pejabat BEI ia tak bisa membuka semua data lantaran terikat dengan ketentuan perundang-undangan. Salah satu ketentuan yang membatasi pembukaan data investasi adalah UU Perlindungan Data Pribadi. Sebagai gantinya ia sudah menyatakan kesanggupan kepada MSCI untuk memberikan data pemegang saham di BEi yang dikeluarkan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). 

"Saya mesti jelasin sama MSCI. Kalau lo minta itu, gua nggak mungkin bisa. Gitu kan? Mungkin negara lain boleh. Nih saya kasih tahu, di Thailand boleh, di bawah 5 persen," ujar Iman. 

Kendati begitu, langkah Iman bernegosiasi dengan MSCI dinilai tidak cukup. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut mundurnya Iman karena kesalahan fatal karena berkaitan dengan ambruknya IHSG dua hari beruntun. 

"Itu bentuk tanggung jawab dia terhadap masalah yang di bursa kemarin. Karena dia kan tidak follow up masukan atau pertanyaan dari MSCI," kata Purbaya di kantor Danantara, Jakarta, Jumat (30/1). 

Menurut Purbaya, kesalahan Iman cukup fatal sehingga menyebabkan IHSG terkoreksi dalam pada perdagangan dua hari terakhir. Ia mengatakan masalah pada pasar modal perlu diperbaiki karena dapat mengganggu kestabilan ekonomi secara keseluruhan. "Dianggapnya ekonomi kita enggak stabil,” kata dia. 

Lebih jauh Purbaya mengatakan, kesalahan yang dilakukan Iman bertolak belakang dengan upaya pemerintah yang tengah melakukan perbaikan kondisi perekonomian di dalam negeri. 

“Jadi kita melakukan perbaikan yang sungguh-sungguh. Nanti tiap senen kita akan berjalan terus debottlenecking. OSS juga akan kita kasih modal supaya berjalan lebih baik lagi,” kata dia. 

Danantara Bocorkan Skenario Intervensi di BEI

Seiring dengan goncangan di bursa, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara menyatakan kesiapan untuk masuk ke Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah intervensi ini terbuka seiring dengan rencana pemerintah merampungkan demutualisasi pada kuartal pertama 2026.  

Melalui skema demutualisasi, struktur kepemilikan BEI tidak lagi hanya dimiliki oleh perusahaan efek sebagai anggota bursa. Dengan demutualisasi BEI nantinya akan terbuka untuk dikuasai melalui kepemilikan saham oleh banyak pihak termasuk negara. 

Jalan masuk Danantara kian cepat seiring mundurnya Iman Rachman dari kursi direktur utama Bursa Efek Indonesia. Iman mengundurkan diri lebih cepat sebelum Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). 

Padahal RUPSLB BEI baru akan digelar pada Juni 2026.  Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menjelaskan untuk menjaga pengawasan independensi bursa demutualisasi pasti akan ada perubahan yang diperundangkan. Selain itu aturan lanjutan akan dibuat melalui Peraturan OJK.  

“Kalau memang sekiranya harus ada perubahan-perubahan, kita akan lakukan secepatnya. Jadi artinya memang kalau memang sekiranya dan tentunya akan ada perubahan-perubahan ya kita akan lakukan,” kata Inarno dalam konferensi pers di Gedung BEI, Jakarta, Jumat (30/1). 

Lalu soal Danantara akan jadi pemegang saham setelah demutualisasi, Inarno mengatakan OJK tentunya akan kaji dengan kondusif dengan proporsional  

“Kami akan welcome kepada siapapun pemegang saham ya, jadi kita tentunya akan welcome kepada itu sesuai dengan undang-undang,” tambahnya. 

 
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila