Mengenal Istilah Saham Gorengan yang Bakal Ditindak Tegas OJK dan Pemerintah

Katadata/AI
Ilustrasi saham gorengan.
Penulis: Karunia Putri
Editor: Ahmad Islamy
2/2/2026, 05.50 WIB

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama self regulatory organization (SRO) bursa menegaskan keseriusannya menindak praktik manipulasi pasar atau yang kerap disebut “menggoreng saham”. Isu tersebut menjadi sorotan setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok hingga mengalami trading halt dua hari berturut-turut, pekan lalu.

Penguatan penindakan terhadap praktik "saham gorengan" bahkan masuk dalam delapan rencana aksi reformasi pasar modal yang tengah diseriusi OJK. Istilah saham gorengan makin mencuat setelah pengelola indeks global Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengumumkan penangguhan rebalancing saham Indonesia pada periode Februari 2026.

Pejabat Pengganti Ketua sekaligus Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pihaknya akan memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di pasar modal secara tegas dan berkelanjutan.

“Contoh yang utama yang akan kami lakukan penguatan enforcement adalah manipulasi transaksi saham atau bahasa istilahnya itu teman-teman suka pakai adalah goreng-goreng gitu ya dan juga informasi yang menyesatkan,” ujar perempuan yang akrab disapa Kiki itu dalam acara Dialog Pelaku Pasar Modal di Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu (1/2).

Kiki menilai praktik manipulasi saham sangat menyesatkan, terutama bagi investor ritel. Karena itu, OJK tengah menyiapkan pasal-pasal yang akan digunakan sebagai dasar penindakan terhadap pelaku manipulasi pasar.

Komitmen penertiban pasar modal juga disampaikan Presiden Prabowo Subianto. Pemerintah, kata dia, tidak akan menoleransi praktik spekulatif dalam penentuan harga saham atau saham gorengan yang bersifat manipulatif karena dapat merugikan investor dan merusak kredibilitas pasar modal Indonesia.

Presiden lewat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan akan bertindak tegas terhadap praktik manipulasi harga saham. Sebab, praktik semacam itu tidak hanya merugikan investor, tetapi juga menghambat masuknya investasi asing yang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Definisi Saham Gorengan Menurut OJK dan SRO

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik menjelaskan, saham gorengan yang dimaksudkan untuk ditindak tegas tersebut adalah seluruh aktivitas yang bertujuan memanipulasi harga saham di pasar. Aktivitas itu termasuk ke dalam tindak kejahatan pasar modal dan akan ditindak tegas oleh SRO. 

Menanggapi pertanyaan apakah saham-saham yang terafiliasi dengan konglomerat dan dinilai overvalued juga dapat dikategorikan sebagai saham gorengan, Jeffrey menegaskan SRO tidak melihat kelompok tertentu.

“Manipulasi pasar tidak melihat pada kelompok tertentu. Setiap pihak yang melakukan manipulasi harga di pasar berarti melakukan kejahatan pasar modal,” ujar Jeffrey di Main Hall BEI, Jakarta, Minggu (1/2).

Sementara itu, Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengatakan, tidak ada definisi khusus mengenai saham gorengan dalam regulasi.

Menurutnya, istilah saham gorengan merujuk pada praktik manipulasi harga saham sebagaimana diatur dalam undang-undang. Adapun Undang-Undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 Bank XI membahas soal penipuan, manipulasi pasar, dan perdagangan orang dalam. 

“Di dalam undang-undang sudah jelas apa yang dimaksud dengan manipulasi harga di pasar. Tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran pidana di pasar modal,” kata Hasan.

Dalam Pasal 91 UU Pasar Modal disebutkan, setiap pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga efek di bursa efek. 

Terkait saham-saham yang terafiliasi dengan konglomerat, Hasan menegaskan OJK tidak akan menunjuk saham atau pihak tertentu. OJK hanya akan menilai apakah suatu praktik memenuhi unsur manipulasi harga di pasar.

“Bukan soal saham siapa. Selama unsur tindak pidana kejahatan di pasar modal terpenuhi maka akan kami tindak. Penegakan ketentuan dan hukum ini menjadi bagian dari rencana aksi reformasi pasar modal dan akan kami lakukan,” ujarnya.

Polri Dalami Indikasi Pidana soal Saham Gorengan

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akan mendalami indikasi pidana terkait "saham gorengan" menyusul ambruknya IHSG pekan lalu.

"Pasti (akan mendalami). Saat ini pun penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan atas beberapa perkara serupa," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, di Jakarta, Jumat (30/1).

Ia menyebut salah satu kasus serupa yang telah ditangani Dittipideksus Bareskrim Polri adalah penyidikan terhadap Direktur PT Multi Makmur Lemindo, Junaedi, serta mantan Kanit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan tercatat 2 Divisi PP1 PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Mugi Bayu. 

Kasus tersebut, kata dia, kini telah inkrah dan keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 104 jo Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan putusan masing masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp 2 miliar.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Karunia Putri