Bareskrim Ikut Berantas Penggoreng Saham, Pengamat: Pasar Perlu Waspada
Masuknya Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam upaya pemberantasan praktik saham gorengan dinilai perlu disikapi secara hati-hati. Pengamat menilai, keterlibatan aparat penegak hukum berpotensi memunculkan persepsi kriminalisasi terhadap aktivitas pasar modal yang sah jika tidak ditempatkan secara proporsional.
Pengamat pasar modal sekaligus Founder Republik Investor, Hendra Wardana, menilai keterlibatan Polri memang menunjukkan keseriusan negara dalam menjaga integritas pasar modal.
Namun, pasar saham menurutnya memiliki mekanisme yang sangat spesifik, berbasis keterbukaan informasi, tata kelola, serta penegakan regulasi administratif yang selama ini berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Jika kehadiran aparat penegak hukum tidak ditempatkan secara jelas sebagai langkah terakhir, justru berpotensi memunculkan persepsi kriminalisasi aktivitas pasar yang sah,” kata Hendra kepada Katadata, Senin (2/2).
Ia menilai persepsi tersebut berbahaya karena dapat menurunkan kepercayaan investor, khususnya investor institusi dan asing yang sangat sensitif terhadap kepastian hukum serta pembagian kewenangan antarotoritas.
Sementara itu Equity Analyst PT Indo Premier Sekuritas (IPOT), David Kurniawan, memandang keterlibatan Polri sebagai sinyal positif untuk memperkuat penegakan hukum di pasar modal, terutama terhadap praktik manipulasi yang telah masuk ke ranah pidana. Meski demikian, ia menekankan pentingnya koordinasi yang erat Polri dengan OJK dan BEI.
“Namun, tetap perlu koordinasi erat dengan OJK dan BEI agar kebijakan ini melindungi investor tanpa mengganggu stabilitas pasar,” ujarnya.
David menilai maraknya praktik menggoreng saham dipicu oleh lonjakan jumlah investor ritel, literasi pasar modal yang belum merata, lemahnya efek jera terhadap pelanggaran, serta kualitas sebagian emiten yang rendah. Menurut dia, terjadi ketimpangan antara pertumbuhan jumlah investor dengan kualitas edukasi dan pengawasan.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas Indonesia dengan kode broker AH pada Selasa (3/2).
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) yang penjamin emisi efeknya dilakukan oleh Shinhan Sekuritas pada 2023.
Kasus tersebut sebelumnya telah ditangani oleh Bareskrim Polri dan telah berkekuatan hukum tetap. Perkara ini melibatkan terpidana Mugi Bayu Pratama (MBP), mantan kepala Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP1 BEI yang telah diberhentikan, serta Junaedi selaku direktur PIPA.
“Tim penyidik Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor PT Shinhan Sekuritas untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti dalam rangka proses penyidikan perkara a quo,” ujar tim penyidik di Jakarta, Selasa (3/2).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan fakta bahwa PIPA dinilai tidak layak melantai di BEI karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan. Untuk memuluskan rencana IPO, PIPA menggunakan jasa advisory melalui PT MBP, perusahaan konsultan milik Mugi Bayu Pratama.
Dalam perkara ini, Junaedi terbukti melakukan kegiatan perdagangan efek secara tidak benar dengan tujuan memengaruhi pihak lain agar membeli efek dan menguntungkan diri sendiri.
Dalam pengembangan kasus, penyidik juga menetapkan tiga tersangka lain, yakni BH selaku mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 BEI, DA yang berperan sebagai penasihat keuangan, serta RE selaku Project Manager PT MMI dalam rangka pelaksanaan IPO.