Free Float SUPR Cuma 0,1%, Tender Offer di Rp 45.000 Jelang Delisting

Katadata/AI
Ilustrasi delisting atau penghapusan pencatatan saham emiten di bursa efek.
8/4/2026, 13.04 WIB

Emiten Grup Djarum PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR) mengumumkan harga tender sukarela di Rp 45.000 per saham seiring dengan rencananya untuk hengkang dari lantai bursa atau delisting.

Angka itu di atas harga saham SUPR yang kini tengah disuspensi bursa di level Rp 43.850 per lembar saham

Langkah delisting diambil SUPR lantaran perseroan tak mampu memenuhi batas free float 15%. Manajemen mengatakan, perusahaan melakukan evaluasi strategi bisnis jangka panjang, baik di tingkat entitas maupun grup. Hal itu demi mengoptimalkan pengelolaan aset dan meningkatkan efisiensi operasional, termasuk melalui restrukturisasi kepemilikan saham.

“Perseroan memutuskan untuk mengajukan rencana go private dan delisting,” ungkap manajemen dalam keterbukaan informasi BEI, dikutip Rabu (8/4). 

Adapun free float yang bergerak di infrastruktur telekomunikasi itu hanya 0,1% atau sebanyak 980.044 lembar saham dan jumlah pemegang saham sebanyak 623. Adapun kini saham SUPR disuspensi Bursa Efek Indonesia (BEI). 

NoPemegang SahamJumlah SahamNilai Nominal (Rp)Persentase
1PT Profesional Telekomunikasi Indonesia1.107.187.889110.718.788.90097,33%
2PT Iforte Solusi Infotek29.411.7652.941.176.5002,58%
3Masyarakat980.04498.004.4000,09%
 Total1.137.579.698113.757.969.800100,00%

Sumber: keterbukaan informasi BEI.

Manajemen menyatakan, apabila rencana go private dan delisting disetujui dalam RUPSLB, PT Profesional Telekomunikasi Indonesia atau Protelindo selaku pemegang saham pengendali akan melaksanakan penawaran tender sukarela untuk membeli seluruh saham yang dimiliki publik, sesuai ketentuan POJK No. 54/POJK.04/2015.

Dalam aksi korporasi tersebut, harga penawaran akan mengacu pada POJK Nomor 45 Tahun 2024. 

Saham SUPR telah disuspensi lebih dari 90 hari sebelum pengumuman RUPSLB. Karena itu, harga pembelian wajib lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi perdagangan harian dalam 12 bulan terakhir sebelum tanggal suspensi yaitu sebesar Rp 42.295 per saham.

“Berdasarkan hal tersebut, harga yang akan ditawarkan Protelindo kepada para pemegang saham adalah senilai Rp 45.000 per saham,” ungkap manajemen. 

RUPSLB terkait rencana go private dan delisting dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 20 Mei 2026. Hingga tanggal keterbukaan informasi ini, manajemen SUPR mengatakan tidak tengah menghadapi sengketa hukum maupun tuntutan pihak ketiga yang berpotensi berdampak material terhadap rencana tersebut. 

Selain itu, tidak terdapat perkara hukum signifikan yang sedang berjalan dan melibatkan direksi maupun dewan komisaris perseroan. 

Berikut perkiraan sehubungan dengan rencana delisting SUPR:

  1. Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK — 27 Maret 2026.
  2. Penyampaian rencana go private dan delisting ke BEI (cc OJK) — 1 April 2026.
  3. Pengumuman RUPSLB dan keterbukaan informasi rencana go private dan delisting — 6 April 2026.
  4. Tanggal DPS pemegang saham yang berhak hadir — 20 April 2026.
  5. Pemanggilan RUPSLB — 21 April 2026.
  6. Pelaksanaan RUPSLB — 20 Mei 2026.
  7. Penyampaian dan pengumuman penawaran tender sukarela kepada OJK dan publik — 22 Mei 2026.
  8. Perkiraan pernyataan efektif penawaran tender sukarela dari OJK — 11 Juni 2026.
  9. Perkiraan pengumuman perbaikan/penambahan pernyataan tender sukarela (final) — 12 Juni 2026.
  10. Perkiraan masa penawaran tender sukarela dimulai — 15 Juni 2026.
  11. Perkiraan masa penawaran tender sukarela berakhir — 14 Juli 2026.
  12. Tanggal akhir pembayaran penawaran tender sukarela — 26 Juli 2026.
  13. Pelaporan hasil penawaran tender sukarela ke OJK — 7 Agustus 2026.
  14. Perkiraan persetujuan menteri hukum atas perubahan anggaran dasar — 20 Januari 2027.
  15. Perkiraan pengajuan pencabutan efektif pernyataan pendaftaran ke OJK — 29 Januari 2027.
  16. Perkiraan OJK mencabut efektif pernyataan pendaftaran — 18 Februari 2027.
  17. Perkiraan BEI membatalkan pencatatan efek (delisting) — 10 Maret 2027
  18. Perkiraan KSEI membatalkan penitipan kolektif — 10 Maret 2027.
Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nur Hana Putri Nabila