39% Saham Sritex Dipegang Retail Jelang Delisting, Lo Kheng Hong Punya 30 Miliar
Menjelang berlakunya delisting saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex, sebanyak 39% investor ritel masih belum keluar atau nyangkut. Padahal Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut delisting atau menghapus saham emiten raksasa tekstil itu akan efektif per 10 November 2026.
Di tengah kondisi itu, investor kawakan Lo Kheng Hong tercatat masih menggenggam saham SRIL 209,33 juta atau setara dengan 1,02% dari total saham SRIL yang beredar.
Sebelum saham SRIL disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia (BEI), harganya sempat berada di level 152 pada 11 Mei 2021. Setelah itu, saham tersebut disuspensi dan terakhir tercatat di level 146. Apabila dikalkulasikan berdasarkan harga saham SRIL kini di level Rp 146, ia kini nyangkut sekitar Rp 30,56 miliar.
Selain Lo, terdapat beberapa nama lain yang memiliki saham SRIL di atas 1%, di antaranya adalah PT Huddleston Indonesia memiliki 59,03%, Chesney International Pte Ltd memiliki 4,52%. Juga ada Cassell Internasional Pte Ltd memiliki saham Sritex sebanyak 4,40% dan Kiatnakin Phatra Bank Public Company Limited memiliki 2,14%.
Langkah yang diambil otoritas BEI untuk mendelisting SRIL sebab perusahaan disuspensi dari perdagangan selama lebih dari 50 bulan dan juga dinyatakan pailit.
Ketentuan delisting karena pailit berdasarkan Peraturan Bursa Nomor I-N. Dari aturan tersebut, terdapat syarat delisting dalam ketentuan III.1.3.1 terkait emiten mengalami suatu kondisi yang berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha dan tidak menunjukkan indikasi pemulihan.
Selain itu, berdasarkan ketentuan III.1.3.2 saham perusahaan tercatat telah disuspensi di pasar reguler dan tunai selama 24 bulan terakhir. Meski begitu, otoritas BEI menegaskan sebelum melakukan delisting, BEI mewajibkan emiten untuk melakukan pembelian kembali saham atau buyback. Adapun masa pelaksanaan buyback mulai dari 11 Mei 2026–9 November 2026.
"Bursa memutuskan delisting efektif 10 November 2026," tulis BEI, dikutip Senin (13/4).
Sejatinya, ancaman delisting tersebut sudah bergulir sejak tahun lalu karena Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama SRIL periode 2005 - 2022 Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka korupsi pemberian fasilitas kredit.